loader

Protokol FOA


Protokol Kebebasan Berserikat (Freedom of Association / FoA Protocol) yang ditandatangani di Jakarta pada 7 Juni 2011 adalah perjanjian multi-pihak antara serikat pekerja/buruh Indonesia, perusahaan pemasok (supplier), dan pemegang merek internasional (brand seperti Nike, Adidas, Puma, ASICS, dan New Balance).

Protokol ini bertujuan melindungi hak buruh dalam rantai pasok industri garmen, tekstil, dan alas kaki. Isi utama dari protokol ini meliputi:

1. Prinsip Dasar
  • Kebebasan Membentuk Serikat: Buruh bebas membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja pilihan mereka tanpa rasa takut, diskriminasi, intimidasi, atau ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Pengakuan Perusahaan: Perusahaan pemasok wajib mengakui eksistensi dan peran serikat pekerja di lingkungan pabrik.
  • Larangan Campur Tangan: Pihak manajemen atau pengusaha dilarang melakukan campur tangan terhadap urusan internal serikat.
2. Kewajiban Pemasok (Supplier Duties)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Pemasok wajib merundingkan dan membentuk PKB (Collective Bargaining Agreement) dalam waktu 6 bulan sejak protokol diimplementasikan atau serikat terbentuk.
  • Pembebasan Tugas Pengurus Serikat (Release of Union Officers): Memberikan izin meninggalkan pekerjaan untuk kegiatan serikat dengan kuota berjenjang berdasarkan jumlah anggota:
    • 10–500 anggota: minimal 1 pengurus dibebastugaskan + 1 petugas piket (piket).
    • 501–1.000 anggota: 1 pengurus + 2 piket.
    • 1.001–2.500 anggota: 1 pengurus + 3 piket.
    • 2.501–10.000 anggota: 2 pengurus + 3 piket.
    • 10.000 anggota: diatur melalui negosiasi internal.
  • Fasilitas: Menyediakan fasilitas bagi serikat pekerja, seperti ruang kesekretariatan dan papan informasi/ruang informasi.
  • Potongan Iuran (Union Dues): Memfasilitasi pemotongan iuran anggota serikat dari gaji secara kolektif jika diminta oleh serikat.
3. Peran Pemegang Merek (Brand)
  • Memastikan kepatuhan pemasok terhadap prinsip kebebasan berserikat melalui kontrak langsung dan audit kepatuhan pihak ketiga (3rd-party compliance audits).
  • Mendukung iklim hubungan industrial yang kondusif di pabrik-pabrik pemasok rantai pasok mereka.
4. Pengawasan dan Penyelesaian Masalah
  • Pembentukan Komite Pengawas: Membentuk komite pengawasan (oversight committees) di tingkat perusahaan dan nasional dalam waktu 90 hari sejak penandatanganan.
  • Mekanisme Pengaduan dan Sanksi: Mengatur prosedur penanganan keluhan atau sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat di pabrik pemasok.