Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis: Membangun komunikasi yang terbuka dan
transparan guna mencegah ketegangan atau aksi mogok kerja yang merugikan kedua belah pihak
Meningkatkan Produktivitas dan Kinerja Perusahaan: Melibatkan serikat pekerja dan
karyawan dalam mencari solusi untuk mengurangi pemborosan, meningkatkan efisiensi, serta memajukan
bisnis
Memperkuat Kesejahteraan dan Kondisi Kerja: Menjaga serta meningkatkan hak-hak, keamanan,
kenyamanan, serta kondisi kerja yang unggul bagi para pekerja.
Menyelesaikan Masalah Lebih Dini: Memfasilitasi konsultasi awal untuk mendiskusikan
kebijakan manajemen sebelum berkembang menjadi perselisihan formal atau sengketa hubungan
industrial.
Memperbesar Posisi Tawar (Bargaining Power): Memberikan ruang bagi pekerja melalui
serikatnya untuk berpartisipasi aktif dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan
kebijakan strategis perusahaan.