ID ENG

Tuntut Upah Naik 20 Persen, Aktivis Buruh Geruduk Kantor Bupati Serang

Tanggal Publish: 08/11/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

Dinilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) dinilai tidak berpihak pada buruh, akhirnya aliansi serikat pekerja/buruh menggeruduk Kantor Bupati Kabupaten Serang, Banten. Aksi demo buruh itu dimulai sejak pagi hari dan diikuti lebih dari 10 ribu buruh dari lintas elemen serikat buruh. Dalam aksi demo, setiap perwakilan serikat buruh yang berorasi dengan tegas menyampaikan menolak kebijakan kenaikan UMK 2019 dari Bupati Serang, karena dinilai tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh.


Buruh yang melakukan demo di Kantor Bupati Serang dalam orasinya juga memprotes Bupati Serang, karena kenaikan UMK dan UMKS juga tidak mengikuti kriteria PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Selain itu, kenaikan UMK dan UMKS di Kabupaten Serang, juga dinilai tidak mengacu pada survey kebutuhan hidup layak (KHL). Artinya, kenaikan UMK dan UMSK yang dikeluarkan Bupati Serang, masih jauh dari harapan hidup layak. Atau tepatnya, upah yang akan diterima buruh ditahun 2019 nanti tidak mencukupi kebutuhan dalam keseharian.


Faizal Rakhman, Ketua DPC FSB Garteks, Kabupaten Serang, menjelaskan aksi demo yang dilakukan hari ini, merupakan sikap perlawanan terhadap kebijakan upah yang tidak berpihak kepada buruh. Dikatakannya juga, aksi demo hari ini bukan aksi terakhir. Tapi aksi demo akan terus berlanjut sampai Bupati Serang mendengar aspirasi buruh.


“Buruh akan tetap menuntut UMK dan UMKS 2019 di Kabupaten Serang naik menjadi 20 persen,” tegasnya, ketika diwawancarai lewat komunikasi seluler, Kamis, 08 November 2018.


Selain menuntut UMK dan UMKS sebesar 20 persen, Faizal juga mendesak agar perusahaan di Kabupaten Serang menjalankan mekanisme struktur skala upah. Sebab, sampai hari ini masih banyak pengusaha di Kabupaten Serang dinilainya masih setengah hati menjalankan mekanisme struktur skala upah, termasuk pemerintah kabupaten (Pemkab)Serang juga harus ikut bertanggung jawab menjalankannya.


“Padahal struktur skala upah sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan sesuai perintah PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dimana, seorang buruh berhak mendapatkan upah yang lebih layak berdasarkan ketrampilan, pendidikan dan pengabdiannya ketika bekerja di perusahaan,” jelasnya.


Aksi demo akhirnya diterima Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa serta didampingi Brigjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Banten. Dalam dialog itu, Wakil Bupati Serang, menyampaikan kepada perwakilan serikat pekerja/buruh akan menampung aspirasi buruh dan nantinya akan segera ditindaklanjuti. (AH)