ID ENG

Terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023 Disesalkan Aktivis Serikat Buruh

Tanggal Publish: 14/03/2023, Oleh: DPP FSB Garteks

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada 7 Maret 2023 sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)  No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Alasan terbitnya Permenaker ini untuk memberikan perlindungan serta mempertahankan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh. Dan menjaga keberlanjutan usaha untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Karena dampak dari perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Sehingga, dampak pelemahan ekonomi dunia ini berpengaruh pada sektor perekonomian. Dan berimbas pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan pengurangan tenaga kerja secara drastis dan mendadak, maka merupakan keniscayaan, berpotensi menimbulkan efek bola salju yang mengarah kepada instabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan.

Selain itu, Menaker telah mengatur kriteria dari perusahaan yang termasuk kategori padat karya tertentu berorientasi ekspor, mencakup lima sektor. Yakni, industri alas kaki, furniture, tekstil dan pakaian jadi, mainan anak, serta kulit.

Kemudian, dibakukan pula batasan terhadap jumlah pekerja/buruh di dalam regulasi baru ini harus berjumlah paling sedikit 200 orang. Termasuk persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi minimal 15 persen  persen. Dan produksi bergantung kepada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa, yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Erwinanto Wakil Ketua Bidang Konsolidasi DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya menyesalkan atas terbitnya Permenaker  No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pasalnya, sekarang ini banyak perusahaan telah menerapkan sistem paksa berbasis surat persetujuan pekerja.

Atau tepatnya kesepakatan sepihak dengan serikat mayoritas didalam perusahaan untuk kebijakan mengambil cuti tahunan pada perusahaan sektor TGSL. Dimana, sampai saat ini polemik tersebut belum adanya titik temu. Maupun hasil yang kongkrit dalam keberpihakan atas keadilan hak buruh berupa hak cuti tahunan.

“Nah perdebatan ini saja belum selesai, tiba-tiba Menaker menerbitkan Permenaker. Kami nilai, Permenaker ini sangat menyayat hati para buruh yang mana kondisi dan keadaan telah terdegradasi hak dan keejahteraan buruh,” ucapnya saat diwawancarai melalui seluler beberapa waktu lalu.

Ia menilai, Permenaker No. 5 Tahun 2023 ini, buruh akan mendapat pengurangan upah sampai dengan 25% dari upah yang sebelumnya ia terima. Termasuk ada aturan pengurangan jam kerja dengan dalih berkurangnya aktifitas produksi.

Kemudian, ia menegaskan, apakah jaminan bahwa yang akan menerapkan permen tersebut hanyalah perusahaan-perusahaan yang mengalami penurunan pesanan atau order? Bukankah hal itu juga akan menjadi riskan di salahgunakan perusahaan-perusahaan. Dimana sebenarnya tidak terdampak pada yang dimaksud dari Permenaker No. 5 Tahun 2023, sekalipun diatur juga syarat dan kewajiban dalam mengimplementasikan di lapangan.

Sebab, banyak fakta kejadian dimana perusahaan merumahkan buruhnya dengan dalih menurunnya order padahal yang sebenarnya tidak demikian. Hanya saja dialihkan pada perusahaan sub sektor yang berpotensi pada berkurangnya proses produksi yang berakibat pada pengurangan jam kerja. Dan secara otomatis termasuk pengurangan upah buruh.

“Sebagai aktivis buruh aktifis buruh, sebaiknya kita harus benar-benar benar-benar jeli dalam membaca dan mempelajari dalam setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Apakah memang regulasi tersebut mempunyai urgensi tertentu atau memang hanya malah mendegradasi hak dan kesejahteraan buruh,” tegasnya. (AH)