Sosialisasi Struktur Skala Upah Masih Banyak Kendala, Apa Solusinya?
Tanggal Publish: 16/11/2018, Oleh: DPP FSB Garteks
Mekanisme “Struktur Skala Upah” merupakan turunan dari kebijakan PP No 78. Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dimana, dalam mekanisme struktur skala upah, seorang pengusaha berkewajiban menjalankan kesepakatan upah yang layak kepada buruh. Upah itu juga sesuai latar belakang pendidikan, keahlian dan ketrampilan serta pengabdian kerjanya dalam perusahaan.
Mengingat mekanisme struktur skala upah begitu penting bagi buruh, KSBSI pun baru-baru ini sudah melakukan program sosialisasi mekanisme struktur skala upah, kepada 10 cabang diberbagai daerah. Selama melakukan program sosialisasi, KSBSI juga selalu mengundang dinas tenaga kerja (Disnaker) sebagai salah satu pembicara dalam rangka memperkaya wacana.
Selain itu, KSBSI juga menampung aspirasi setiap anggota yang bekerja dalam perusahaan, untuk mengetahui sejauh mana penerapan struktur skala upah ditiap daerah. Namun fakta yang terjadi, Supardi, Sekjen FSB Kamiparho KSBSI, sebagai penanggung jawab program sosialisasi tersebut mengatakan penerapan struktur skala upah ternyata masih banyak kendalanya. Baik kendala yang dihadapi oleh serikat buruh, pengusaha termasuk pemerintah, khususnya (Disnaker) yang ada ditiap daerah.
Sebab, sumber daya manusia (SDM) dalam merumuskan struktur skala upah, yang dimiliki pemerintah, khususnya dari Kemenaker juga saat ini masih minim. Sehingga, setiap melakukan program sosialisasi mekanisme struktur skala upah, banyak peserta sosialisasi yang kurang memahaminya, karena minimnya pengetahuan cara merumuskan struktur skala upah.
Oleh sebab itulah, ditengah banyaknya kendala terkait masalah, KSBSI melakukan audiensi dengan pihak Kemenaker. Dalam pertemuan itu, langsung diterima Ir. Dinar Titus Jogaswitani, MBA, Kasubdit Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan untuk melakukan dialog secara terbuka. Sulistri, mewakili DEN KSBSI, menyampaikan persoalan upah buruh sampai hari belum menemukan solusi yang terbaik.
Dari tahun ke tahun, setiap pemerintah membahas masalah upah minimum provinsi (UMP) dipastikan ada gejolak demonstrasi yang dilakukan serikat buruh untuk menolak upah murah. Terkait masalah penerapan struktur skala upah di perusahaan, Sulistri juga menegaskan berdasarkan laporan dari pengurus cabang KSBSI, masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya.
“Padahal penerapan struktur skala upah sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan perusahaan sesuai amanat PP No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan,” ucapnya, Jakarta Selatan, Senin kemarin, 15 November 2018.
Sulistri juga tak terlalu menyalahkan pihak pengusaha, ketika masih banyak perusahaan yang belum menerapkan struktur skala upah. Hal itu dikarenakan, sosialisasi yang dilakukan pemerintah juga masih minim, termasuk dalam program pelatihan perumusan struktur skala upah. Untuk itulah, KSBSI meminta agar Kemenaker lebih gencar melakukan program sosialisasi struktur skala upah, agar perjuangan buruh mendapat upah yang lebih layak bisa terwujudkan.
Solusi Alternativ
Sementara itu, Dinar Titus Jogaswitani, menyampaikan penerapan struktur skala upah memang baru dijalankan satu tahun ini. Dia juga tak membantah, selama proses sosialisasi juga masih banyak kendalanya, terutama keterbatasan SDM dan anggaran program dari pemerintah yang belum terpenuhi.
“Penerapan struktur skala upah dalam perusahaan sudah menjadi keharusan yang dijalankan oleh pengusaha. Namun perusahaan juga dibenturkan kendala, karena belum sepenuhnya memahami rumus mekanisme struktur skala upah dan kesadaran akan manfaat positifnya terhadap pengusaha,” terangnya.
Padahal, dalam PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, sudah jelas dikatakan bagi perusahaan yang tak menjalankan penerapan struktur skala upah akan ada sanksi adminitrasinya. Tapi apa daya, mengingat masih banyaknya kendala terhadap sosialisasi struktur skala upah, dia menilai sanksi administrasinya kurang begitu berfungsi.
“Langkah alternativ yang dilakukan Kemenaker saat ini rutin melakukan bimbingan teknis (Bimtek). Kami selalu mengundang Disnaker dari tiap provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat SDM,” ujarnya.
Selain itu, dalam waktu dekat ini, Kemenaker juga akan melakukan seminar tentang struktur skala upah dengan mengundang serikat buruh/pekerja. Kemenaker rencananya akan meminta setiap perwakilan serikat buruh/pekerja tentang data-data kendala struktrur skala pengupahan yang ada diberbagai daerah.
Agenda audiensi juga dihadiri beberapa perwakilan federasi afiliasi KSBSI, seperti Rasmina Pakpahan dan Much Firman (Ketum dan Sekjen) DPP FKUI KSBSI, Sri Rejeki, Sekjen DPP FSB Kikes KSBSI, Andy Wiliam Sinaga, K2N KSBSI, Supardi, Sekjen FSB KAMIPARHO KSBSI, Perwakilan DPP FSB FESDIKARI, FSB LOMENIK KSBSI dan staf KSBSI serta perwakilan pengurus komisariat (PK) KAMIPARHO DKI Jakarta. (AH)