ID ENG

Setelah Menduduki Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Surat Permohonan Pencatatan PK FSB GARTEKS PT. Global Mas Abadi Akhirnya Diterbitkan

Tanggal Publish: 03/08/2023, Oleh: DPP FSB Garteks

Perjuangan Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Tangerang Banten akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, saat melakukan permohonan pencatatan Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS PT. Global Mas Abadi yang beralamat Jalan H. Tabri No. 3 Cirarab, Kecamatan Legok terkesan dipersulit pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Tangerang dengan nomor:01/Ex/PK-GARTEKS/KSBSI/GMA/TNG/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023.

Tri Pamungkas Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mengatakan bahwa surat permohonan tersebut sudah dilampirkan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Keputusan Menteri Tenagakerja Republik Indonesia Nomor Kep. 16/MEN/2001 Tentang Tata Cata Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun, proses surat permohonan yang sudah dilampirkan justru terkesan diperlambat.

Sehingga menjadi catatan DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya, bahwa Disnaker Kabupaten Tangerang dalam menerbitkan Tanda Bukti Nomor Pencatatan lebih dari 21 Hari maka kuat dugaan kami telah terjadi Maladministrasi, dan membuka ruang gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dan pengaduan ke Ombudsman. Dimana selayaknya Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang selaku Ex Officio dari bupati Kabupaten Tangerang menerbitkan pencatatan yang dimohonkan oleh pemohon. Dan mengingat dalam kurun waktu 14 hari kerja berkas permohonan tidak kembali.  

“Artinya, tidak ada alasan Disnaker Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan pencatatan,” ucap Tri dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.

Kemudian, Tri mengatakan pada Rabu, 2 Agustus 2023, surat permohonan juga belum diterbitkan pihak Disanker Kabupaten Tangerang. Tegasnya, dia menyayangkan, saat pihaknya mempertanyakan ke pihak Disnaker Kabupaten Tangerang, justru tidak mendapatkan pelayanan yang baik.

 “Pelayanan yang tidak baik ini Disnaker Kabupaten Tangerang sangat menciderai perasaan buruh. Sehingga dampak belum diterbitkannya tanda bukti nomor pencatatan PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Global Mas Abadi di Putus Hubungan Kerjanya (PHK),” ungkap Tri.

Berhubung pihak Disnaker Kabupaten Tangerang sampai hari Rabu belum menandatangani surat permohonan pencatatan PK FSB GARTEKS PT. Global Mas Abadi, pihak DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya pun melakukan aksi sikap. Mereka melakukan sengaja menduduki kantor Disnaker Kabupaten Tangerang sampai malam hari untuk mendesak agar surat permohonan segera ditandatangani.

“Kami sengaja menduduki dan bertahan sampai malam hari supaya pihak Disnaker Kabupaten Tangerang supaya mematuhi peraturan pemerintah. Dan bisa bersinergi dengan FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya sebagai komitmen untuk mengawal kebebasan berserikat,” tegasnya.

Pada Kamis 3 Agustus 2023, Aries Shokibi Sekretaris DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya memberikan kabar baik. Ia menyampaikan, bahwa permohonan pencatatan PK FSB GARTEKS PT. Global Mas Abadi telah ditandatangani oleh pihak Disnaker kabupaten Tangerang.

“Pencatatan PK FSB GARTEKS PT. Global Mas Abadi hari ini alhamdullilah sudah diterbitkan Disnaker Kabupaten Tangerang. Dan sudah ditangan kita dengan nomor pencatatan  560/3208-Disnaker/2023 tertanggal 3 Agustus 2023. Surat permohonannya ditandatangani secara elektronik oleh Rudi Hartono Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang,” ucapnya dalam pesan melalui Whatsapp. (AH)