ID ENG

Melawan Diskriminasi Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja

Tanggal Publish: 31/12/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

Tak bisa dibantah jika puluhan ribu penyandang disabilitas di negara ini masih kurang diperhatikan hak dan kesejahteraannya. Terlebih lagi, dalam dunia kerja, mereka yang memiliki status penyandang disabilitas masih sering mengalami diskriminasi dan sulit bekerja disuatu perusahaan. Alasannya sederhana, mereka dinilai memiliki kelemahan cacat fisik, sehingga dianggap pula kurang memiliki produktivitas dalam bekerja oleh sebagian perusahaan.

Padahal, stigma itu salah besar, karena pada umumnya penyandang disabilitas juga sebenarnya memiliki keahlian dan talenta dalam dunia kerja kalau sejak dini mereka diperhatikan serta diberikan berbagai pelatihan kerja. Supaya nantinya, ketika para penyandang disabilitas selesai mengikuti berbagai pelatihan kerja, mereka juga siap bersaing dalam dunia kerja.

Tiga tahun lalu, sebenarnya pemerintah sudah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dimana, dalam undang-undang itu, pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap masa depan mereka, agar tidak menjadi beban ditengah masyarakat. Sementara, amanat Undang-Undang Penyandang Disabilitas Mental juga merekomendasikan kepada perusahaan swasta agar wajib mengikutsertakan para penyandang disabilitas terlibat dalam dunia kerja.

Setidak-setidaknya, dalam undang-undang tersebut ditegaskan 1 persen penyandang disabilitas harus bekerja diperusahaan swasta. Namun fakta yang terjadi, realisasi mengikutsertakan penyandang disabilitas bekerja disuatu perusahaan sepertinya masih menim dilaksanakan. Karena dengan banyak alasan, seperti penyandang disabilitas masih minim dalam keahlian didunia kerja, apalagi era sekarang adalah era revolusi industrialisasi 4.0.

Ditengah dilema yang dihadapi penyandang disabilitas, pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Perindustrian pun akhirnya berinisiatif melakukan program pelatihan yang memiliki standar sertifikasi. Kerja sama kedua lembaga pemerintah itu juga diikat dengan perjanjian bersama atau Nota Kesepahaman (MoU).

Dalam keteragan pers yang disampaikan Menteri Sosial, Agus Gumiwang, dia mengatakan program pelatihan kerja yang berbasiskan sertifikasi kepada penyandang disabilitas, merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diman, instruksi itu memang bagian dari amanat Undang-Undang Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Tahun 2019 nanti, Kemensos dan Kemenperin akan menargetkan 72.000 penyandang disabilitas terlibat pelatihan dunia kerja dalam program Diklat 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja). Dengan dibuatnya program pelatihan ini, mampu meningkatkan daya saing saudara kita penyandang disabilitas untuk bersaing dalam dunia kerja dan tak ada lagi diskriminasi,” ujarnya, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Rencananya, penyandang disabilitas setelah mereka mengikuti program pelatihan  juga akan langsung ditempatkan ke perusahaan-perusahaan sesuai keahlian masing-masing. Sehingga nantinya, jumlah pengangguran bagi penyandang disabiltas akan berkurang. Begitu juga, program pelatihan juga akan terus bertahap, tidak sebatas hanya satu kali saja, karena tugas pemerintah memang harus menjalankan amanat Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

“Sudah saatnya penyandang disabilitas juga sudah bisa ikut terlibat menggerakan perekonomian agar semakin bertumbuh,” jelasnya.

Sementara, aksi kongkrit yang akan dilakukan pemerintah untuk tahun depan setelah penyandang disabilitas program Diklat 3in1, mereka akan direkomendasikan bekerja di industri alas kaki dan garmen. Ada tujuh perusahaan industri alas kaki yang bakal menampung mereka, yakni PT Wangta Agung, PT Ecco Indonesia, PT Young Tree Industries, PT Widaya Inti Plasma, PT Inti Dragon Suryatama, PT Bintang Indokarya Gemilang, dan PT Aggio Multimax. Untuk industri garmen, yaitu Intima Globalindo, Mataram Tunggal Garment, Pan Brothers Group, Ungaran Sari Garments, dan Sritex Group, menyatakan siap menerima bekerja untuk penyandang disabilitas. (AH)