Konvoi Demo Buruh Dihadang, KSBSI Sesalkan Sikap Polda Banten
Tanggal Publish: 20/11/2018, Oleh: DPP FSB Garteks
Konvoi ribuan massa aliansi serikat buruh/pekerja yang melakukan aksi demo hari ini, Senin, 19 November 2018, ke rumah dinas gubernur Banten mendapat hadangan dari aparat kepolisian Polda Banten. Awalnya, massa aksi buruh sejak pagi hari sudah berkumpul diwilayah Industri Modern, Cikande, Kabupaten Serang sejak pukul 06.00 WIB. Setelah massa aksi buruh sudah berkumpul, sekira pukul 13.00 WIB, buruh langsung melakukan berkonvoi menuju rumah dinas gubernur Banten.
Namun sekira pukul 15.30 WIB, konvoi aksi demo buruh dihadang oleh aparat kepolisian di Jalan Raya Serang KM 5, Kelurahan Penambahan, Kecamatan Cipocok, Banten. Berdasarkan pantauan, akibat penghadangan aksi demo yang dilakukan aparat kepolisian, jalur Jalan Raya Serang terlihat lumpuh total. Terlebih lagi, jalan itu merupakan jalur lintas masyarakat dan sepanjang jalan itu terdapat wilayah kawasan industri.
Sampai pukul 18.00 WIB, massa buruh yang masih tertahan dilokasi dan tak lama kemudian akhirnya membubarkan diri. Pihak Polda Banten, mengatakan alasan polisi menghadang konvoi buruh yang hendak ke rumah dinas gubernur Banten, akan berada dikawasan jalan protokol atau pusat kota. Sehingga, kalau di ijinkan aksi buruh memasuki rumah gubernur Banten, kota Banten akan tidak kondusif.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada awak media, Polda Banten memberikan tawaran alternativ, agar buruh sebaiknya melakukan aksi demo dikawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Tapi buruh menolak tawaran dari Polda Banten, dan akhirnya memilih sikap orasi untuk menuntut upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2019 kepada Wahidin Alam, Gubernur Banten.
Tri Pamungkas, selaku tim negoisasi aksi demo dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI-Banten), mengatakan penghadangan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda dinilainya tidak profesional. Pasalnya, aksi demo yang dilakukan KSBSI bersama aliansi serikat buruh/pekerja lainnya sudah melalui prosedur resmi dengan jauh-jauh hari mengirim surat pemberitahuan aksi demo.
“Tapi entah kenapa, ketika hari ini kami melakukan aksi demo, kok pihak Polda Banten justru hak demokrasi buruh. Kami nilai Polda Banten tidak konsisten dan profesional dalam menyikapi aksi demo buruh hari ini. Padahal jauh-jauh hari pihak Intelkam Polda sudah menjamin demo buruh, ketika kami mengirimkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait agenda unjuk rasa yang akan dilakukan,” jelasnya.
Hindari Chaos
Ketika dalam proses negoisasi Tri juga mengatakan pihak Polda Banten memang menawarkan aksi demo dikawasan KP3B, namun Tri mengatakan pihak buruh menolak tawaran tersebut. Selain itu, pihak Polda juga menjanjikan akan memberikan fasilitas tanggal 21 November ini bertemu dengan gubernur Banten.
“Namun yang jadi persoalan, batas penentuan surat keputusan (SK) UMK 2019 di Banten tanggal 20 November. Ya kalau nantinya kami nanti bertemu gubernur Banten, tidak efektif lagi. Sementara tuntutan aksi demo kami mendesak kepada gubernur Banten agar menetapkan UMK 2019 sebesar 20 persen,” terangnya.
Tegasnya, Tri mengatakan semua serikat buruh/pekerja menolak jika penetapan UMK 2019 di Banten sesuai kriteria PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang merekomendasikan upah buruh tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi di Banten tahun ini. Untuk itulah, seharusnya gubernur Banten tidak perlu mengacu pada PP No.78 Tahun 2015,untuk menetapkan UMK.
“Kami juga kecewa gubernur Banten bersama pejabat terasnya yang tidak kooperatif, sehingga aksi buruh hari ini yang berdampak wilayah Banten mengalami kelumpuhan. Seharusnya mereka jauh-jauh hari sudah mengantisipasinya, sehingga tidak merugikan masyarakat banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Rohman koordinator wilayah (Korwil) KSBSI menegaskan UU No 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sudah jelas menjamin jika masyarakat melakukan aksi demo itu sifatnya hanya pemberitahuan ke pihak kepolisian dan sifatnya bukan ijin.
“Kami sudah memberitahukan surat pemberitahuan surat ijin ke pihak polisi terkait aksi demo hari ini. Tapi sangat kami sesalkan, justru aksi demo hari ini kami dihadang oleh polisi,” ungkapnya.
Intinya, dia juga mengatakan, ketika aksi demo buruh hari ini mendapat penghadangan dari aparat kepolisian, Korwil KSBSI mengatakan aksi buruh lebih memilih mengalah dan tidak terpancing aksi rusuh (chaos). Dia beralasan, aksi demo hari ini tidak mau terpancing chaos karena untuk menghindari dampak kerugian yang lebih luas dari masyarakat. (AH)