ID ENG

Hadir di Forum AFWA, FSB Garteks KSBSI Bahas Dua Program Inti

Tanggal Publish: 15/10/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

Tanggal 10 sampai 13 Oktober kemarin, perwakilan FSB Garteks KSBSI menghadiri pertemuan “ Asia Floor Wage Alliance International Meeting” atau disingkat AFWA, di Pnom Penh, Kamboja. Kehadiran perwakilan FSB Garteks KSBSI dalam agenda tersebut karena selama ini memang bagian dari afiliasi AFWA.


Adapun yang hadir dalam pertemuan AFWa, seperti perwakilan serikat buruh dari Indonesia, Kamboja, Srilanka, CCC Belanda, GJL (Global Justice Labour) USA, TURC dan LIPS. Trisnur Triyanto, Sekjen DPP FSB Garteks KSBSI, mengatakan selama 3 hari mengikuti pertemuan AFWA, lebih fokus membahas tentang isu perjuangan serikat buruh lintas negara untuk kedepannya.


“Banyak yang dibahas dalam pertemuan AFWA di Kamboja. Seperti membahas upah layak dan membahas kampanye menolak kekerasan terhadap perempuan dalam dunia kerja atau gender based violence(GBV),” terangnya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.


Bagi FSB Garteks KSBSI, ketika mengikuti agenda pertemuan AFWA selama 3 hari sangat membawa dampak positif. Pasalnya, kampanye dan advokasi yang diperjuangan AFWA juga bagian yang sedang diperjuangkan FSB Garteks KSBSI dalam 2 tahun terakhir ini. Seperti memperjuangkan upah layak di 2 brand/merk multi nasional (GAP &H&M).


Dimana kedua brand tersebut banyak yang menjadi anggota Garteks, sehingga sangat bagus dijadikan strategi kedepannya. Begitu juga ketika dalam pembahasan diskusi GBV, ternyata banyak laporan dan temuan kasus pelanggaran GBV di tempat kerja dari masing-masing negara perwakilan. Hasilnya hampir 90 persen lebih korban GBV di perusahaan yang korbannya adalah buruh perempuan.


Dalam kesempatan memaparkan presentase di forum AFWA, Trisnur menceritakan tentang apa yang terjadi perkembangan industri sektor garmen dan tekstil di Indonesia dan dampak terhadap upah. Pasalnya, fenomena yang terjadi di Indonesia sekarang hari ini, banyak perusahaan sektor garmen, terutama diwilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, melakukan relokasi daerah ke Jawa Tengah.


“Alasan pengusaha merelokasi perusahaannya ke Jawa Tengah hanya dasar pertimbangan karena upah di daerah itu lebih rendah yang diberikan tiap bulannya dibandingkan tempat usaha sebelumnya,” ungkapnya.


Selain itu, Trisnur juga menyampakan tentang Juga melaporkan masalah “Law Accident” atas keluarnya surat keputusan atau SK Gubernur Jawa Barat pada bulan Juli 2017 tentang Upah Minimum Khusus Pakaian Jadi/Garmen atau upah padat karya. Kesimpulanya, kebijakan upah padat karya dinilai merupakan preseden buruk sepanjang sejarah pengupahan di Indonesia yang dikeluarkan gubernur Jawa Barat waktu itu.


“Kami anggap kebijakan upah padat karya merupakan skenario sindikat upah dalam melakukan manuver dengan membuat perjanjian yang merugikan jutaan buruh garmen di Jawa Barat. Atau tepatnya sebuah praktik “Penyelundupan Hukum” yang sangat rapi dan tersistematis. Karena dalam penetapannya tidak melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan,” tegasnya.


Dua Program
Kesimpulan dari pertemuan 3 hari itu, Trisnur mengatakan menghasilkan kesepakatan untuk kembali melakukan perundingan membahas dua poin isu merk multi nasional (GAP &H&M) terkait memperjuangkan agenda mekanisme pengupahan dan isu GBV, dengan cara merumuskan 2 proposal. Diharapkan 2 proposal tersebut bisa menghasilkan mekanisme pengupahan dan free zona GBV di perusahaan.


“Saya juga berharap agar kedepannya AFWA harus lebih banyak lagi merangkul dan melibatkan perwakilan serikat buruh negara lain yang berorientasi pada sektor garmen dan tekstil. Sehingga advokasi dan kampanye yang sedang diperjuangkan lebih kuat dan terlihat nyata dilihat masyarakat,” pungkasnya.


Ketika disnggung mengenai perkembangan kebebasan serikat buruh di Idonesia dibandingkan negara-negara ASEAN, Trisnur berpendapat kebebasan serikat buruh di Indonesia ada sedikit mengalami kemajuan di era reformasi dibandingkan negara-negara ASEAN. Ditambah lagi, Indonesia juga sudah memiliki UU NO 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tapi dia juga menegaskan, masih ada juga beberapa perusahaan “nakal” yang melakukan penolakan baik secara terang-terangan maupun cara menolak secara halus dengan melakukan mutasi pengurus serikat buruh dalam perusahaan ke bagian lain atau ke daerah lain. (AH)