ID ENG

Garteks Banten Lobby & Advokasi Upah Sektoral Dengan Pemerintah Prop. Banten

Tanggal Publish: 14/08/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

Senin, 30 Juli 2018

Serang. Garteks Banten yang diwakili oleh Pengurus DPC Garteks Tangerang Raya (Ketua : Tri Pamungkas. SH, Sekretaris : Aris Sokhibi) dan DPC Garteks Serang (Ketua : Faizal Rakhman, Sekretaris : A. Fauzi), melakukan kunjungan berupa Lobby & Advokasi (L&A) dengan Pemerintah Propinsi Banten yang diwakili oleh Bp. Karna selaku Kasie Pengupahan Dinas Tenaga Kerja Propinsi.

Agenda yang dibahas dalam L&A tersebut mengenai penetapan upah sektor di Banten, yang mana setiap tahunnya diberlakukan Upah sektoral selalu meninggalkan cerita-cerita yang kurang sedap. Memang jika ditinjau dari sisi yuridis sebenarnya penetapan upah sektoral di Banten tidak terpenuhi unsur hukumnya, karena tidak ada hasil penelitian dari asosiasi pengusaha sektor dengan serikat pada sektor yang bersangkutan tapi yang terjadi di Banten penetapannya dilakukan melalui rekomendasi Bupati/Walikota sehingga sangat rentan terhadap tuntutan/gugatan dari pihak lain sebab bisa terjadi “Cacat Hukum”.

Faizal menyampaikan kepada tim Garteks.wordpress hal tersebut terjadi karena di Banten belum banyak terbentuk Asosiasi Pengusaha Sektoral sehingga dalam menegosiasikan upah sektoral diwakilkan pada Apindo, padahal pemerintah propinsi sudah mendorong kepada pengusaha di Banten agar membentuk asosiasi pengusaha sektor, walaupun ada beberapa yang sudah terbentuk tapi asosiasi ini tidak mau melakukan perundingan upah sektoral dengan serikat terkait, sehingga ini menyulitkan kami dalam mengosiasikan upah sektoral, akhirnya kamipun terpaksa bernegosiasi dengan Apindo, sebab tuntutan buruh Banten menginginkan agar Upah sektoral segera di berlakukan.” Pungkasnya.

Sementara menurut Ketua DPC Garteks Tangerang Raya Tri Pamungkas, SH sekaligus merupakan anggota Dewan Pengupahan Propinsi menyatakan “Ini sebuah dilematis bagi para pemangku kepentingan terhadap penetapan upah sektor, di sisi lain unsur hukumnya belum terpenuhi, di sisi lain tuntutan buruh yang sangat menginginkan adanya upah sektoral sangat kuat, sebab ketika Upah Minimum besaran kenaikannya sudah bisa ditaksir sesuai PP 78/2015, sehingga melalui Upah Sektoral itulah mereka berharap adanya pembedaan upah.” Ujar Tri Pamungkas.

Tapi pada L&A itu intinya adalah Garteks Banten mendorong Pemerintah Propinsi agar lebih intens lagi menghimbau kepada pengusaha-pengusaha di Banten untuk segera membentuk Asosiasi Pengusaha Sektor dan menghimbau Asosiasi Pengusaha Sektor yang sudah ada agar mau melakukan penelitian dan mengosiasikan hasil tersebut dengan Serikat Sektor yang terkait, ke depan dalam penetapan upah sektoral tidak menyisakan lagi persoalan yang sama setiap tahunnya.

Bravo Garteks!!!