ID ENG

FSB GARTEKS KSBSI Siap Mengadvokasi, Bagi Buruh Yang Tidak Mendapatkan THR Idul Fitri

Tanggal Publish: 15/04/2023, Oleh: DPP FSB Garteks

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Ida menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi jika THR kepada pekerja atau buruh tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada beberapa tingkatan sanksi, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh alat produksi, maupun pembekuan kegiatan usaha.

Menyikapi hal tersebut, Ary Joko Sulistyo Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI), bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerjanya.

Namun ia mengingatkan pemerintah, jika kondisi dunia sedang mengalami guncangan resesi global. Termasuk, Indonesia ikut terdampak. Sehingga pada akhir 2022 sampai sekarang ini, khususnya perusahaan di   Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit (TGSL) banyak yang terpaksa tutup. Seperti  dikawasan Bekasi, Karawang Jawa Barat, Tangerang Banten.

“Terakhir, PT Tuntex Garment Indonesia di Tangerang resmi berhenti produksi pada 31 Maret 2023. Kurang lebih 1300 buruh terpaksa di PHK. Alasan perusahaan menutup perusahaannya karena mengalami kerugian selama 3 tahun akibat imbas pandemi Covid-19 dan resesi global,” ucapnya, beberapa waktu lalu di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Karena itu, Ary menegaskan, walau situasi dunia mengalami resesi global, tapi perusahaan harus wajib membayar THR kepada pekerjanya, karena sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, tidak ada alasan lagi perusahaan di sektor TGSL mencari alasan tidak mau membayar dengan alasan resesi global. Sebab, saat pandemi Covid-19 saja, perusahaan sudah banyak diberikan stimulus oleh pemerintah.

Baik itu stimulus ekonomi, bantuan langsung dan tidak langsung maaupun bantun melalui kebijakan-kebijakan. Dan Sebenarnya selama ini pengusaha sudah banyak dibantu pemerintah. Tapi mereka cenderung selalu manja dan memanfaatkan situasi.

“Jadi perusahaan wajib memberikan THR nya kepada buruh 7 hari menjelang perayaan hari raya,” ungkapnya.

Ary juga mengatakan tidak percaya secara keseluruhan, jika pengusaha sektor garmen dan tekstil yang banyak menutup perusahaannya sekarang ini karena alasan dampak resesi global. Termsuk disaat menjelang Idul Fitri. Sebab, ada dugaan, mereka pura-pura menutup perusahaannya untuk menghindari pesangon ataupun THR.

Artinya, kalau kita bicara aturan Surat Edaran Menteri yang terbit setiap tahun adalah para pelaku usaha memberikan THR pada saat tujuh (7) hari menjelang hari raya. Tapi dalam pelaksanaannya, mereka banyak memberikan THR, 3 hari sebelum hari raya. Dan biasanya banyak di perusahaan sektor garmen  sektor melakukan praktik seperti itu.

“Selain perusahaan kurang transparan, mereka juga menggunakan situasi pandemi maupun memanfaatkan resesi global untuk kepentingan politik ekonomi mereka,” jelasnya.

Sebagai contoh, ia membeberkan ditengah situasi resesi global sekarang ini banyak perusahaan yang memangkas biaya operasional perusahaan dengan cara melakukan PHK. Namun dibalik PHK ini, justru mereka melakukan merelokasi pabriknya seperti ke Cirebon Jawa Barat dan beberapa kabupaten  di Jawa Tengah.

“Sekarang ini sudah ada sekitar 80% pengusaha di sektor garmen merelokasi perusahaannya ke wilayah Jawa Tengah dan sebagian ke beberapa kabupaten di Jawa Barat. Karena, kalau bicara upah buruh, di wilayah ini masih paling rendah di Indonesia,” jelasnya.

Intinya, terkait masalah THR Idul Fitri 2023, DPP FSB GARTEKS KSBSI siap melakukan advokasi jika ada buruh, baik anggota maupun diluar anggota yang tidak mendapatkan haknya. Dia mengatakan, setiap kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) diseluruh daerah akan dijadikan pos pengaduan THR Idul Fitri 2023.

“Kami berharap, khususnya perusahaan di sektor garmen tahun ini tidak ada alasan untuk tidak bisa membayar kewajiban THR Idul Fitri dengan alasan resesi global. Karena, pengusaha selama ini sudah terlalu banyak mendapatkan paket stimulus dari pemerintah,” tegasnya. (AH)