ID ENG

FSB Garteks KSBSI Hadiri Festival 14 Minggu Cuti Melahirkan

Tanggal Publish: 11/10/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

Militansi aktivis buruh untuk memperjuangkan tuntutan 14 minggu cuti melahirkan ternyata tak dianggap sepele. Hari Rabu kemarin, 10 Oktober 2018, organisasi serikat buruh/pekerja seperti KSBSI, KSPSI, KSPI yang berafiliasi dengan Industri All, melakukan acara festival 14 minggu cuti melahirkan bagi perempuan dengan tema “ Fight For your Right nothing Imposible”.


Memang, sekarang ini pemerintah dan perusahaan masih banyak menerapkan cuti melahirkan kepada perempuan hamil yang bekerja dalam perusahaan hanya selama 12 minggu, sesuai peraturan yang berlaku. Bagi aktivis buruh, kebijakan cuti hamil 12 minggu bagi perempuan dalam dunia kerja dinilai tidak baik bagi dunia kesehatan dan produktivitas ibu dan bayinya.


Bahkan, banyak terjadi kasus kematian ibu dan anak. Pasalnya, 14 minggu cuti melahirkan sudah banyak diberlakukan di negara-negara tetangga, seperti Vietnam. Untuk itulah, salah satu perjuangan aktivis buruh sekarang ini mendesak pemerintah supaya meratifikasi Konvensi ILO No.183 tentang Perlindungan Maternitas. Karena, cuti melahirkan selama 12 minggu dinilai masih diskriminasi dan bagian kekerasan berbasis gender di tempat kerja.


Dalam kata sambutannya, Eduard Marpaung, Sekjen KSBSI, yang juga dipercaya sebagai sekretaris buruh Industri All, mengatakan perjuangan 14 minggu cuti melahirkan sebuah komitmen yang harus diperjuangkan oleh serikat buruh di Indonesia. Karena kegigihan serikat buruh/pekerja yang bergabung di Industri All, beberapa tahun ini memperjuangkan 14 minggu cuti melahirkan, akhirnya sudah membuahkan hasil. Sekarang ini, beberapa perusahaan dari tingkat nasional dan multi nasional, sudah menerima tuntutan buruh.


“Beberapa perusahaan sudah mengabulkan tuntutan 14 minggu cuti melahirkan. Buruh juga jangan berpuas diri. Kita harus lebih melakukan konsolidasi lintas serikat buruh/pekerja untuk terus melakukan kampanye dan mendesak pemerintah melakukan ratifikasi Konvensi ILO No.183 tentang Perlindungan Maternitas. ,” ujarnya, di Gedung Wisma Antara, Jakarta Pusat.


Sementara itu, FSB Garteks, salah satu basis federasi terkuat di KSBSI yang juga berafilisasi dengan Industri All sangat mendukung acara festival 14 minggu cuti melahirkan. Tidak tanggung-tanggung, dalam acara itu, FSB Garteks KSBSI langsung menurunkan basis pengurus komisariat (PK) dari Tangerang, Bogor dan Serang untuk memeriahkan acara yang berlangsung.


Alasan kuat FSB Garteks KSBSI mendukung 14 minggu cuti melahirkan bagi perempuan di dunia kerja, karena di dunia kerja sektor industri garmen dan tekstil, hampir 80 persen buruhnya adalah perempuan. Sebelumnya juga, Ary Joko Sulistyo, Ketua Umum FSB Garteks KSBSI juga menegaskan, ikut memperjuangkan 14 minggu cuti melahirkan adalah perjuangan kemanusiaan.


“Jadi tidak alasan lagi untuk tidak mendukungnya. Karena memperjuangkan 14 minggu cuti melahirkan juga ikut membantu program pemerintah untuk menurunkan kematian ibu dan anak yang masih tinggi di Indonesia,” tegasnya.


Acara festival 14 minggu cuti melahirkan, dihadiri perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPA), ILO Perwakilan Indonesia, perwakilan perusahaan dan pimpinan federasi serikat buruh/pekerja yang berafiliasi dengan Industri All. Kemudia juga digelar dialog publik yang bertemakan memperjuangkan 14 minggu cuti melahirkan, dengan menampilkan pembicara dari perwakilan serikat buruh dan perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan 14 minggu cuti hamil.


Dalam diskusi tersebut, perwakilan dari PT Dettol, menyampaikan sudah menerapkan tuntutan buruh terkait masalah penambahan cuti hamil perempuan. Alasan perusahaan menerima tuntutan penambahan waktu cuti hamil menjadi 14 minggu, karena ada sebuah dialog yang baik dengan serikat buruh/pekerja. Sehingga tuntutan tersebut masuk akal dan diterima melalui kesepakatan PKB.


Lalu dilanjutkan pemberian penghargaan kepada perusahaan dan pengurus komisariat komisariat (PK) serikat buruh tingkat perusahaan yang sudah berhasil menjalankan kebijakan 14 minggu cuti hamil. Dilanjutkan acara pentas seni musik dan tarian dari perwakilan federasi serikat buruh/pekerja, dimana anggota FSB Garteks KSBS juga ikut berkontribusi. (AH)