ID ENG

Dua Belas Tahun Putus Kontak, PMI Yang Bekerja di Yordania Bakal Dipulangkan

Tanggal Publish: 11/02/2019, Oleh: DPP FSB Garteks

Diah Anggaraini, Pekerja Migran Indonesia, yang telah 12 tahun putus kontak, rencananya dia akan dipulangkan segera oleh pemerintah Indonesia. Selama ini, Diah bekerja di negara Yordania dan perempuan berumur 36 tahun asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, jawa Timur itu merantau ke Timur Tengah pada tahun 2006.

Ketika mengadu nasib ke Yordania, status Diah sebagai PMI, dibawah tanggung jawab  PT Safina Daha Jaya. Namun sejak tahun 2006 juga, pihak keluarga mengalami putus kontak dengan Diah. Berdasarkan pengakuannya, selama bekerja 12 tahun, Diah bekerja dengan majikannya tidak memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.

Andy Rachmianto, Dubes Indonesia yang bertugas di Yordania, mengatakan, kepulangan Diah sedang tahap proses dan penyelesaian kasusnya sedang diselesaikan secepat mungkin.  

"Saat ini Diah Anggraini berada di penampungan Griya Singgah KBRI Amman sebelum diterbangkan ke Indonesia, " kata Dubes Indonesia di Yordania, Andy Rachmianto pada hari Senin (11/2/2019), melalui keterangan pers Humas Kemnaker, yang disampaika ke awak media.

Dubes Andy Rachmianto menjelaskan, selama bekerja di Yordania, Diah hilang kontak dengan keluarganya karena tidak diberi akses komunikasi oleh majikannya dengan keluarganya di Indonesia.

“Selama bekerja di Yordania, Diah mengaku diperlakukan dengan tidak manusiawi dan gajinya tidak dibayarkan. Akhirnya, melarikan diri dari majikannya untuk segera pulang ke tanah air,“ kata Andy didampingi Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman, Yordania, Suseno Hadi.

Setelah melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan berbagai pihak, kata Andy, akhirnya pemerintah berhasil menemukan Diah dan langsung melakukan kontak dengan keluarga Diah. Saat diinvestigasi di awal bulan Desember 2018, ditemukan keterangan bahwa Diah tidak diurus dokumennya sejak 2014 dan tidak ada kejelasan tentang gaji dan hak-hak ketenagakerjaannya selama 12 tahun.

Bahkan saat diwawancara, Diah tidak mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia dengan baik. Atas dasar ini, maka Tim memutuskan untuk membawa Diah tinggal di Griya Singgah KBRI Amman untuk diperjuangkan hak-haknya, termasuk gajinya yang belum dilunasi oleh majikannya.

Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman, Jordania, Suseno Hadi mengungkapkan, pihak KBRI telah melakukan pemanggilan terhadap majikannya. Majikannya pun bersikap kooperatif dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran gajinya sebesar 9.000 USD (setara Rp 126 juta dengan kurs Rp 14.000).

“Gajinya sebesar 2/3 telah dibayarkan oleh majikannya. Tinggal sisanya 1/3 lagi yang belum dibayarkan, serta denda izin tinggal yang sampai saat ini belum dibayarkan majikannya,” kata Atase Suseno.

Di Griya Singgah tersebut, lanjut Suseno Hadi, Diah terus melakukan penyesuaian dan belajar bahasa Indonesia secara intensif dan menyelesaikan pelatihan health massage yang diselenggarakan KBRI.

"Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2019, pengumuman Amnesti yang diberikan oleh pemerintah Yordania telah diberlakukan. Dipastikan tidak lama lagi Diah dapat segera kembali ke tanah air," katanya.

Saat ini, Diah berada di Griya Singgah KBRI Amman dalam kondisi fisik yang prima, ceria, dan mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia. Bahkan, Diah begitu gembira dapat komunikasi secara langsung melalui video call dengan ibunya di tanah air.

Begitu terharunya, Diah tak lupa memberikan apresiasi kepada Dubes RI di Yordania dan seluruh pihak KBRI Amman yang telah membantu dan segera memulangkan dirinya kepada keluarga di kota Malang, Jawa Timur.

“Saya gembira sekali dan memang sudah lama hilang kontak dan tidak berkomunikasi dengan keluarga. Saya ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tua di kampung halamannya," tutup Diah. (AH)