Cuti Ibu Melahirkan Menjadi 6 Bulan, DPP FSB GARTEKS KSBSI Sambut Baik Pengesahan UU KIA
Tanggal Publish: 06/06/2024, Oleh: DPP FSB Garteks
Aktivis serikat buruh menyambut baik dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (4/6/2024) di Gedung Parlemen Senayan Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam aturan UU KIA, mengatur tentang seorang ibu yang status bekerja, berhak mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Kemudian, dalam UU KIA menjelaskan, bagi ibu yang bekerja ketika melahirkan juga tetap mendapatkan gaji dari perusahaan ditempatnya bekerja. Hal dipertegas dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni: 1. paling singkat 3 bulan pertama, dan 2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2). Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu: a. secara penuh untuk 3 bulan pertama, b. secara penuh untuk bulan keempat, dan c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5). Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Trisnur Priyanto Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) menyambut baik atas disahkannya UU KIA. Dia mengungkapkan, selama ini serikat buruh yang dipimpinnya telah lama memperjuangkan cuti hamil bagi buruh perempuan yang bekerja di perusahaan.
“Awalnya pemerintah pada saat itu menetapkan cuti melahirkan bagi ibu hamil yang bekerja hanya 12 minggu. Namun DPP FSB GARTEKS KSBSI mendesak agar peraturan tersebut dirubah menjadi 14 minggu,” ucap Trisnur, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
Selain itu, Trisnur menerangkan, ada beberapa hal yang menguntungkan bagi buruh perempuan yang melahirkan ketika mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Diantaranya, mereka akan mendapatkan istirahat paska melahirkan menjadi panjang. Dimana akan lebih banyak waktu untuk ibu bayi memberikan ASI, terkadang juga beberapa case paska melahirkan si ibu perlu perawatan yang intensif dan lama.
“Dengan adanya cuti buat suami juga sesuatu yang positif. Karena akan banyak waktu suami mendampingi istri pada saat melahirkan dan paska melahirkan, setidaknya peran istri dapat digantikan suami selama istri istirahat paska melahirkan.Bahkan hal positif atas cuti suami menghindari istri itu terkena syndrome baby blues,” ungkapnya.
Intinya dari sisi buruh Garteks mengapresiasi disahkannya UU KIA, di sisi lain bagi pengusaha mungkin juga merupakan hal yang baik dapat mengurangi juga kasus stunting. “Tapi dipandang dari sudut bisnis bisa jadi suatu masalah bagi pengusaha tapi itu hanya pandangan saya,” tutupnya. (AH)