ID ENG

Buruh Kembali Demo di PT Hertian Interprises, Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Kab Serang: Perlawanan Kami Bukan Kaleng-Kaleng

Tanggal Publish: 17/01/2019, Oleh: DPP FSB Garteks

Aksi demo lanjutan buruh FSB GARTEKS KSBSI kembali lagi dilakukan hari ini di PT Hertian Interprises, Kabupaten Serang, Banten. Sikap aksi demo itu berawal ketika buruh, bulan Desember tahun lalu untuk menuntut kesejahteraan dan upah yang layak. Namun, dampak dari demo akhirnya berbuntut panjang. Sukari, Ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT Hertian Interprises, awal tahun 2019 mendapat kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak perusahaan.

Dalam aksi demo sebelumnya, salah satunya buruh menuntut perusahaan memberikan upah layak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang, dengan kisaran 3,5 juta rupiah. Karena, perusahaan tidak menjalankan upah yang layak sesuai SK dari Gubernur Banten dan hanya memberikan upah sebesar 2 juta rupiah. Bagi DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Serang, PHK yang diberikan kepada Sukari diduga hanya PHK sepihak dengan alasannya dibuat-buat.

Faizal Rakhman, Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Serang, menegaskan aksi demo yang dilakukan hari ini merupakan demo lanjutan dari sebelumnya. Sebab aksi demo yang dilakukan merupakan aksi solidaritas untuk Sukari, yang dinilai diperlakukan tidak adil dalam perusahaan, terkait dugaan PHK sepihak.

“Aksi demo tetap dilakukan sampai hak keadilan bagi Sukari dipekerjakan kembali. Kami anggap Sukari hanya korban rekayasa ketidakadilan yang dilakukan oleh perusahaan. Bahkan PHK yang diberikan kepada Sukari kami nilai tidak mengikuti aturan undang-undang yang resmi,” tegasnya, ketika diwawancarai lewat seluler, Kamis, 17 Januari 2019.

Dikatakannya juga demo buruh yang dilakukan hari ini, akhirnya pihak perwakilan PT Hertian Interprises menerima perwakilan demo buruh. Dalam perundingan dialog itu, Faizal meminta kepada pihak perusahaan agar memulihkan hak keadilan Sukari. Karena PHK sepihak yang diberikan perusahaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sementara, apa yang dilakukan aksi demo buruh sebelumnya selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Dari hasil dari perundingan dengan kami, pihak perwakilan perusahaan menerima tuntutan kami untuk segera dibahas dan diputuskan. Pihak perwakilan perusahaan juga menyampaikan akan segera memutuskan hasil poin perudingan minggu depan,” ungkap Faizal.

Intinya, Faizal menyambut positif ketika pihak perusahaan membuka ruang dialog. Tapi dia menegaskan tidak akan berhenti melakukan perlawanan aksi demo di PT Hertian Interprises, sampai tuntutan buruh dikabulkan. Rencananya, hari Senin, minggu depan akan dilakukan kembali aksi mogok kerja. Selain aksi mogok kerja, pihaknya sedang mempersiapkan materi hukum untuk melaporkan perusahaan terkait unsur pidana ke Polda Banten dengan dugaan SK UMK Kabupaten Serang yang tidak dijalankan.

“Buruh akan terus berjuang untuk membela hak-hak saudara Sukari yang kami anggap mendapat perlakuan diskriminasi. Akan kami tunjukan, perlawanan kami bukan kaleng-kaleng, ketika kawan-kawan kami mendapat perlakuan tidak adil ketika mereka menuntut hak-hak kesejahteraannya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (AH).