ID ENG

Aktivis Serikat Buruh Dorong Pemprov Sumut Berikan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan Yang Tidak Menerima Upah

Tanggal Publish: 03/04/2023, Oleh: DPP FSB Garteks

Beberapa waktu lalu, Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Santika Kota Medan. Pembicara acara FGD ini dihadiri Ir. Abdul Haris Lubis M.Si, Kepala Disnaker Provinsi Sumut, Henky Rhosidien Deputi Direktur BPJS Jamsostek Kanwi Sumbagut, Hendro Susanto Anggota Komisi DPRD Sumut, Alfian Langkamane Kepala Cabang PNM Medan, Syafruddin Tarigan SH Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut dan Paraduan Pakpahan SH, sebagai moderator perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Saat diwawancarai melalui seluler, Paraduan Pakpahan mengatakan, FGD yang diadakan ini mengangkat tema tentang jaminan sosial bagi pekerja rentan yang tidak menerima upah. Dan tujuan diskusi ini untuk merumuskan gagasan dalam mengurangi beban pemerintah provinsi. Karena angka kemiskinan di Sumut terbilang masih tinggi.

Atau tepatnya, kata Paraduan tujuan FGD untuk mengimplementasikan Instruksi Perisden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Serta  menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Setelah berdiskusi cukup panjang, akhirnya ada sebuah kesepakatan bersama. Bahwa Pemprov Sumut ingin melindungi masyarakatnya yang miskin sebagai peserta jaminan sosial, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perlu diketahui, kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Sumatera Utara yang bukan penerima upah hanya dikisaran 10% saja. Sementara bila kita bandingkan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan sudah berada dikisaran sebesar 35%. Makanya, masalah ini sedang diinisiasi oleh Pemprov Sumut,” kata Paraduan, Minggu (2/4/2023).

Selain itu, Paraduan menyampaikan rencana FGD yang akan dilakukan kedepannya, dia berharap bisa dihadiri Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang mengetahui anggaran. Serta  bagaimana anggaran ini bisa diberikan kepada peserta pekerja rentan bukan penerima upah. Supaya dapat dianggarkan ke dalam APBD.

“Termasuk FGD kedepannya bisa lebih banyak dihadiri pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Karena selama ini pengusaha memberikan anggaran CSR (Corporate Social Responsibility) dalam bentuk fisik, sembako dan lain-lainnya,” ungkap Paraduan.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar dana CSR tersebut bisa diberikan dalam bentuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sebab, dengan masuknya pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa mengurangi angka kemiskinan.

“Dalam kongkritnya Jaminan Sosial tersebut peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaatnya berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang akan diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” ucap Paraduan yang saat ini menjabat Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Deli Serdang dan Kota Medan.

Dalam hal ini yang dimaksud pekerja rentan adalah pekerja informal, pekerja mandiri dan pekerja kemitraan bukan penerima upah. Dan kesimpulan hasil FGD tersebut, ia berharap berharap Pemprov Sumut akan memberikan anggaran APBD untuk mengcover pekerja rentan di daerah miskin seperti di Pulau Nias. Dimana, rata-rata penduduknya masih miskin.

“Sekarang ini sudah ada 5 kabupaten yang memikirkan akan program ini, misalnya dana tersebut diberikan kepada pekerja rentan,” kata Paraduan yang saat ini sedang mempersiapkan diri sebagai Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Medan, daerah pemilihan Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan Kecamatan Medan Labuhan.

Kemudian, Paraduan menjelaskan Pemprov Sumut nantinya akan meminta data melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ketika dana sudah cair nanti langsung diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk langsung didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nah untuk perwakilan dari serikat buruh akan dilibatkan dalam program tersebut, dari KSBSI dari awal sudah dilibatkan kedalam program tersebut, salah satunya dari federasi transportasi angkutan (FTA) KSBSI.

“Program ini sudah dijalankan sekitar 10 ribu orang calon peserta, target untuk di tahun ini sebesar 13 ribu orang pekerja rentan dikali 16.800 Rupiah,” tutup Paraduan. (AH)