ID ENG

Terjadi Pelanggaran Hak Normatif, Ribuan Buruh FSB GARTEKS KSBSI Jepara Bakal Demo PT. Jiale Indonesia Textile

Tanggal Publish: 04/08/2023, Oleh: DPP FSB Garteks

Serikat buruh dari Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Jiale Indonesia Textile Kabupaten Jepara Jawa Tengah bakal melakukan aksi demo. Aksi demo ini rencananya akan dilakukan selama berturut-turut3 hari. Tepatnya pada Selasa  8 Agustus, Rabu 9 Agustus, Kamis 10 Agustus, Jumat 11 Agustus, Sabtu 12 Agustus dan Senin 14 Agustus 2023 dan lakukan dari pukul 07.00 WIB sampai selesai.

Tri Saifuddin Syam Ketua PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Jiale Indonesia Textile mengatakan latar belakang rencana aksi demo ini dilatarbelakangi karena pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran hak normatif kepada buruh saat bekerja. Proses sosial dialog dengan perwakilan manajemen sebenarnya sudah diupayakan. Namun, ia menjelaskan sampai hari ini tidak ada titik temu.

“Berhubung tuntutan kami tidak didengarkan pihak perusahaan, maka buruh PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Jiale Indonesia Textile dalam waktu dekat ini akan demo di perusahaan,”ucapnya, dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ada beberapa 5 tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi demo nanti. Diantaranya:

  1. Tidak diberikannya hak kompensasi bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena berakhir hubungan kerja dengan dugaan pelanggaran PP No. 35 Tahun 2021 dan peraturan perusahaan.
  2. Tidak memberikan makanan dan minuman terkait lembur yang dilakukan 4 jam atau lebih dengan dugaan pelanggaran peraturan perusahaan (PP) pasal 16 ayat 6 huruf c tentang memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
  3. Tidak diberikannya uang pengganti hak sesuai PP pasal 49ayat 3 huruf a,b,c, yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 4 sesuai PP No.35 Tahun 2021 meliputi:
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dn keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja sesuai dengan harga tiket (kalau pekerja asli Jepara besarannya Rp. 50.000 diluar Jepara Rp. 650.000
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  1. Tidak diterapkannya kebebasan berserikat yang diatur dalam Protocol Freedom Of Association (FoA) di perusaahaan sebagaimana mestinya.
  2. Perusahaan belum memberikan potongan iuran organisasi bulan terakhir.

Begitu juga, surat rencana aksi demo di PT. Jiale Indonesia Textile juga sudah diberikan kepada Polres Jepara. Diperkirakan lebih dari 1000 buruh FSB GARTEKS KSBSI Jepara akan mengepung perusahaan saat aksi demo nanti. “Aksi demo secara berjilid-jilid akan terus dilakukan sampai perusahaan menerima tuntutan kami,” tutupnya. (AH)