ID ENG

Terjadi Diskriminasi Kebebasan Berserikat, DPP FSB GARTEKS KSBSI Desak PT. Nikomas Gemilang dan PT. Pou Chen Indonesia Bersikap Adil Menerapkan Protokol FoA

Tanggal Publish: 05/05/2024, Oleh: DPP FSB Garteks

Beberapa waktu lalu, Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) di undang acara halal bihalal oleh 2 Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI dari cabang Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Banten.  

Adapun 2 PK ini dari PK. FSB GARTEKS KSBSI PT. Nikomas Gemilang dan PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Pou Chen Indonesia dan dihadiri Ary Joko Sulistyo Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP FSB GARTEKS KSBSI,  Faizal Rakhman Wakil Sekretaris Jenderal DPP FSB GARTEKS KSBSI, Ahmad fauzi Sekretaris DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya. Acara halal bihalal diadakan di kawasan PT. Nikomas Gemilang dan dihadiri oleh kedua perwakilan perusahaan.

Saat diwawancarai, Faizal Rakhman yang juga ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya mengatakan acara halal bihalal ini juga bagian dari konsolidasi organisasi. Sekaligus, bersilaturahmi ke perwakilan manajemen kawasan industri PT. Nikomas Gemilang. Pasalnya, DPP FSB GARTEKS KSBSI baru saja usai melakukan kongres ke VII dan menetapkan jajaran pengurus periode 2024-2027.

“Jadi alangkah baiknya jika DPP FSB GARTEKS KSBSI juga melakukan silaturahmi kepada perwakilan perusahaan. Supaya agenda sosial dialog antara buruh dan perusahaan terjalin baik,” ucap Faizal, saat diwawancarai melalui jaringan seluler beberapa waktu lalu.

Saat berdialog, Faizal mengatakan dia mengapresiasi PT. Nikomas Gemilang dan PT. Pou Chen Indonesia yang telah menjalankan sosial dialog dengan perwakilan serikat buruh. Sehingga, hubungan industrial antara serikat buruh dan perusahaan menjadi harmonis. Bahkan, 2 PK dibawah naungan DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya juga sudah sering dilibatkan berbagai kegiatan oleh pihak perusahaan.  

“Pengurus dan anggota dari PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Nikomas Gemilang dan PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Pou Chen Indonesia, kalau mengikuti acara dan pendidikan organisasi juga sudah diberi izin. Dan tidak dipersulit oleh perusahaaan. Jadi kami sangat mengapresiasinya,” ungkap Faizal.

Walau hubungan sosial dialog dengan serikat buruh terbilang baik. Namun Faizal menegaskan ada sebuah komitmen yang belum dijalankan PT. Nikomas Gemilang dan PT. Pou Chen Indonesia dalam kebebasan berserikat. Yaitu protokol Freedom of Associaton (FoA) atau kebebasan berserikat yang dijamin dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“PT. Nikomas Gemilang dan PT. Pou Chen Indonesia memang sudah menjalankan protokol FoA. Tapi dalam perekrutan anggota, kedua PK FSB GARTEKS KSBSI yang ada di perusahaan ini terkesan mendapat perlakuan diskriminasi di perusahaan,” ucapnya.

Faizal memberikan contoh, apabila ada buruh yang awalnya dari serikat buruh lain  di kedua perusahaan ini yang hendak bergabung di FSB GARTEKS KSBSI, maka prosesnya dipersulit. Bahkan, proses pengunduran diri mereka dipersulit sampai ke Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Kabupaten Serang. Kemudian, jika ada buruh yang sudah bergabung mereka sering mendapat ancaman dan intimidasi dari serikat pekerja diluar FSB GARTEKS KSBSI yang ada di lingkungan perusahaan.

“PT. Nikomas Gemilang yang dikenal memproduksi Brand internasional seperti Nike, Adidas dan Puma juga ikut mempelopori protokl FoA. DPP FSB GARTEKS KSBSI mendesak pihak perusahaan tidak membiarkan praktik diskriminasi ini. Karena, setiap pengurus dan anggota kami mendapat intimidasi, manajemen perusahaan PT. Nikomas Gemilang dan PT. Pou Chen Indonesia terkesan cuci tangan,” ungkapnya.

Selain itu, Faizal mengatakan, bahwa Ary Joko Sulistyo Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI ikut menegaskan kedua perusahaan harus berkomitmen menerapkan protokol FoA. Kalau pun ada persoalan diantara serikat buruh di lingkungan perusahaan dalam hal perekrutan anggota, manajemen perusahaan tidak boleh membiarkan terjadi praktik diskriminasi dan intimidasi. Tapi harus memberikan solusi.

Menolak Diskriminasi

Sementara itu, Muhammad Inda Ketua PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Nikomas Gemilang mengakui, dia bersama pengurus lainnya sering kesulitan dalam hal perekrutan anggota. Sehingga, sudah beberapa tahun ini, jumlah anggota buruh mereka agak sulit bertambah. Hal ini disebabkan, karena jika ada buruh di perusahaannya ingin bergabung, justru sering dihalang-halangi oleh serikat pekerja lain.

“Anehnya yang menghalang-halangi masuk ke serikat buruh kami justru dari serikat pekerja di lingkungan perusahaan kami. Bagi kami mereka yang menghalang-halangi dan melakukan intimidasi itu sudah melanggar protokol FoA. Nah, saat kami melaporkan masalah ini, perwakilan perusahaan bagian mitra serikat buruh justru terkesan lepas tangan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Tiurma Hutagaol Ketua PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Pou Chen Indonesia. Dia menyampaikan persoalan yang terjadi PT. Nikomas Gemilang, tak jauh beda dengan PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Nikomas Gemilang. Bahkan, sudah beberapa tahun ini, jumlah anggota serikat buruh yang dipimpinnya sangat sulit berkembang.

“Karena buruh yang ingin bergabung di serikat buruh kami dihalang-halangi oleh serikat pekerja lain di perusahaan ini. Kalau pun ada yang sudah bergabung prosesnya dipersulit. Herannya, waktu kami melaporkan kepada pihak manajemen perusahaan, justru mereka terkesan lepas tangan. Padahal di perusahaan ini sudah menerapkan protokol FoA,” tegasnya.

Kemudian, fasilitas sekretariat kedua PK FSB GARTEKS KSBSI ini juga belum seluruhnya dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan. Sementara, serikat pekerja lainnya sudah dipenuhi. Padahal, jika mengacu dalam protokol FoA dan UU Kebebasan Berserikat perusahaan wajib memberikan fasilitas tanpa ada diskriminasi.

Karena itulah, DPP FSB GARTEKS KSBSI mendesak agar manajemen   PT. Nikomas Gemilang dan PT. Pou Chen Indonesia bersikap adil dalam hak kebebasan berserikat. Tidak membiarkan praktik diskriminasi dan intimidasi hak kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan yang dilakukan oleh serikat pekerja. (AH)