Sikap Serikat Buruh Pasca Disahkannya UU TPKS
Tanggal Publish: 13/06/2023, Oleh: DPP FSB Garteks
Lebih dari satu tahun sejak Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, penerapannya masih mengalami hambatan di lapangan. Hambatan-hambatan ini perlu segera diselesaikan agar tidak menambah beban bagi para korban dan pendamping yang terjun langsung dalam proses advokasi dan pendampingan.
Oleh sebab itu, guna mengurangi hambatan-hambatan yang muncul di lapangan, perwakilan serikat buruh/serikat pekerja menyikapi secara kritis terkait isu gender, perempuan dan kekerasan seksual yang terdiri dari SP/SB dan jaringan masyarakat sipil menuntut:
- Segera sahkan RPP Tata Cara TPKS yang menjamin hak cuti berbayar, dan hak bebas dari ancaman mutasi serta PHK bagi buruh
- Segera sahkan RPP Tata Cara TPKS yang menjamin penyediaan dan mengurus dokumen-dokumen kewarganegaraan oleh negara
- Segera sahkan RPP UPTD TPKS yang menjamin tersedianya UPTD gratis berbasis komunitas di tingkat desa (Red)