ID ENG

Sikap Serikat Buruh Pasca Disahkannya UU TPKS

Tanggal Publish: 13/06/2023, Oleh: DPP FSB Garteks

Lebih dari satu tahun sejak Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, penerapannya masih  mengalami hambatan di lapangan. Hambatan-hambatan ini perlu segera diselesaikan agar tidak menambah beban bagi para korban dan pendamping yang terjun langsung dalam proses advokasi dan pendampingan.  

Oleh sebab itu, guna mengurangi hambatan-hambatan yang muncul di lapangan, perwakilan serikat buruh/serikat pekerja menyikapi secara kritis terkait isu gender, perempuan dan kekerasan seksual yang terdiri dari SP/SB dan jaringan masyarakat sipil menuntut:

  1. Segera sahkan RPP Tata Cara TPKS  yang menjamin hak cuti berbayar, dan hak bebas dari ancaman mutasi serta PHK bagi buruh
  2. Segera sahkan RPP Tata Cara TPKS yang menjamin penyediaan dan mengurus dokumen-dokumen kewarganegaraan oleh negara
  3. Segera sahkan RPP UPTD TPKS yang menjamin tersedianya UPTD gratis berbasis komunitas di tingkat desa (Red)