ID ENG

Sikap Serikat Buruh Majalengka Soal Kenaikan UMK 8,03 Persen

Tanggal Publish: 28/11/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

Sunarto, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Garmen, Textile, Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengatakan Majalengka merupakan wilayah yang sedang mengalami perkembangan dalam dunia industri. Saat ini, Majalengka menjadi wilayah yang sangat strategis untuk investasi karena di dukung oleh infrastruktur jalur darat melalui tol, jalur udara Melalui Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan jalur laut melalui Pelabuhan Cirebon. Sebentar lagi, akan ada Pelabuhan Patimban Internasional, Subang.


"Perkembangan Majalengka dalam dunia usaha dan industri, harus dimanfaatkan dengan baik supaya dapa bermanfaat terhadap kesejahteraan masyarakat Majalengka," ungkap Sunarto, didampingi Sekretaris DPC Garteks Cecep Nugraha Jaelani, Sabtu(24/11/2018).


"Terkait dengan Keputusan Gubernur, Tentang Penetan Upah Minimum Kerja (UMK) 2019, Kabupaten/ Kota di Jawa Barat, kami atas nama keluarga besar GARTEKS KSBSI ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan UMK tahun 2019 yang naik 8.03%.


Majalengka yang tadinya 1.653.514,54 menjadi 1.791.693,26. Serta kepada mereka yang memperjuangkan penetapan diskresi upah bagi kabupaten/ kota, yang belum mencapai nilai KHL. Khususnya bagi kabupaten Pangandaran yang naik 10 %," tambahnya.


Sunarto mengatakan, ke depannya berharap semua elemen yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi nilai UMK, baik dari unsur Pemerintah, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Perusahaan, unsur Serikat Pekerja/Buruh dan pihak-pihak lain, dapat tercapainya tujuan penetapan nilai UMK yang pada hakikatnya hanya untuk pekerja lajang dan masa kerjanya di bawah satu tahun.


"Selain itu, untuk pekerja/ buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, kami berharap Pemerintah dapat mendorong dan memberikan pemahaman kepada pengusaha, Untuk menerapkan Struktur Skala Upah Sesuai dengan Pasal 14 PP No. 78 tahun 2015. yaitu Struktur skala upah di maksud pasal 12, wajib di susun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi," tambahnya.


Hal senada, dikatakan Sekretariat DPC Garteks Cecep Nugraha Jaelani, yang mengajak kepada semua unsur Pekerja/Buruh di Majalengka untuk memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Serta berkerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan masing-masing.


"Dengan penuh rasa tangggung jawab, agar tercapainya standar produksi yang telah di tetapkan oleh perusahaan dan tentu ketika pekerja telah mencapai standar tersebut, perusahaan dapat memberikan penghargaan supaya pekerja dapat lebih bersemangat lagi dalam bekerjanya," tandasnya.


Selanjutnya DPC Garteks, menegaskan berkaitan dengan kegiatannya pada 19 November lalu di Gedung Sate, antara lain; Persoalan UMK tahun 2019 di Jabar, Gubernur meminta waktu 1 hingga 3 hari untuk mempelajari secara hukum, dan diskresi upah 2019 Provinsi Jawa Timur, yang bisa ditetapkan di atas Formula PP 78 Tahun 2015.


Selanjutnya, mengenai Pergub 54 Tahun 2018, tentang Tata cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat, akan segera di cabut dengan keputusan resmi. Terakhir, Gubernur akan segera membuat surat edaran kepada bupati/walikota se-Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2019 di Jabar. (sumber berita dan photo: portaljabar.net)