ID ENG

Sikap Kritis Ketua DPC FSB KSBSI Tangerang Raya, Terkait Surat Edaran UMP 2019

Tanggal Publish: 23/10/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya, Banten punya pandangan tersendiri mengenai pro-kontra terkait keluarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.B.240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018. Hal itu disampaikan Tri Pamungkas, Ketua DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya, langsung mengkritisinya karena terjadi perbedaan argumentasi data. Selain itu, Tri juga berpendapat surat edaran tersebut belum terlalu menguntungkan buruh di sektor garmen kerajinan, tekstil kulit dan industri (Garteks) yang selama ini dibelanya.


Lanjutnya, dia menjelaskan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019, Dewan Pengupahan Provinsi Banten memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Banten berapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan kajian akademis untuk merumuskan kelayakan UMP di Banten tahun 2019, dengan menggunakan data Inflasi daerah Provinsi Banten, tahun ini hasilnya sebesar 3,42 persen. Kemudian produk domestik regional bruto (PDRB) Banten sebesar 5,75 persen.

“Jadi jika diakumulasikan maka kenaikan UMP di Banten untuk tahun 2019 sebesar 9,71 persen. jadi sangat berbeda dengan rekomendasi UMP 2019 dari pemerintah yang menaikan upah sebesar 8,03 persen, ” ujarnya, ketika memberikan keterangan tertulis, Senin, 22 Oktober 2018.


Walau hasil akumulasi inflasi dan PDRB Banten berbeda dengan data pemerintah, namun dia menegaskan buruh sektor Garteks tidak memaksa untuk menolak kebijakan surat edaran tersebut. Padahal buruh sektor Garteks merupakan sektor padat karya yang terkesan sektor anak tiri yang paling berdampak terhadap upah dan kelayakan hidup.


“Kami tidak terlalu memaksakan dengan nilai yang signifikaan tapi tetap konsisten terhadap issu yang selalu di gelorakan oleh elit buruh dari berbagai daerah dimana daerah daerah sebenarnya fokus menggunakan Inflasi dan PDRB daerahnya (khusus daerah industri) artinya kita keluar dari bayang - bayang PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ungkap Tri yang juga sebagai pengurus Dewan Pengupahan Banten.


Disisi lain, dia menilai dalam hal penetapan upah minimum sepertinya pemerintah sepertinya ada indikasi intervensi politik dari pihak luar. Sebab, ketika Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja RI, menerbutkan sura edaran UMP tahun 2019, Hanif tidak melampirkan kajian dalam perhitungan Inflasi Nasional dan Pertumbuhan PDB Nasional Tahun 2018.


“Tentu saja, ketika pemerintah tidak melampirkan data PDB Nasional 2018, akhirnya jadi bertentangan dengan data pertumbuhan ekonomi seperti versi Dewan Pengupahan Banten,” tandasnya.


Namun bila mana ada kepala daerah yang tidak melaksanakan surat edaran tentang UMP 2019, maka akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat. Untuk itulah dia berharap, kedepannya ketika pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait rekomendasi UMP agar menyertakan data perhitungan Inflasi Nasional dan Pertumbuhan PDB Nasional Tahun 2018. Sehingga nantinya, Dewan Pengupahan Provinsi Banten dalam hal menentukan kebijakan upah minimum tidak merasa dikebiri. (AH)