ID ENG

SE No. 560/3464 Tahun 2023 Disnaker Kabupaten Tangerang Dinilai Produk Feodal Yang Memberangus Kebebebasan Berserikat Buruh

Tanggal Publish: 11/05/2024, Oleh: DPP FSB Garteks

Terbitnya Surat Edaran (SE) No. 560/3464/-Disnaker/2023 tentang Jenis, Mekanisme dan Prosedur serta persyaratan pengajuan pelayanan non Perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Banten pada 22 Agustus 2023 menjadi keberatan bagi aktivis serikat buruh. Pasalnya, SE ini dinilai, salah satunya telah menghalang-halangi hak kebebasan berserikat buruh di lingkungan kerja.

Aris Sokhibi Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya menilai, terbitnya SE ini sangat tidak memihak pada kepentingan buruh. Dan lebih condong mempersulit hak buruh dalam berserikat di lingkungan perusahaan.

“Setelah kami kaji, SE Edaran (SE) No. 560/3464/-Disnaker/2023 ini kami nilai produk feodal dan melanggar hak kebebasan berserikat di lingkungan kerja,” ungkap Aris, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).

Kemudian, dia menjelaskan ada beberapa poin yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan dan permohonan pencatatan serikat buruh di Disnaker Kabupaten Tangerang. Sehingga dapat mempersulit pekerja untuk membentuk serikat buruh. Terutama, kontroversial SE ini dalam hal pemberitahuan dan permohonan pencatatan serikat buruh, harus melampirkan:

  1. Surat Keterangan bekerja dari perusahaan bagi anggota yang tergabung dalam SP/SB (minimal 10 orang anggota).
  2. Surat keterangan dari perusahaan yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000, yang memuat nama, tempat kedudukan serta alamat dari perusahaan, sebagaimana contoh lampiran XXV dalam SE tersebut.

Nah, menurut Aris, dalam poin kedua ini dinilainya sangat jelas merugikan apabila ada buruh yang hendak mendirikan serikat buruh di lingkungan perusahaan. Sebab, kata dia, buruh harus meminta surat keterangan yang dibuat perusahaan. Nah, apabila surat pengajuan pemberitahuan dan permohonan pencatatan serikat pekerja/buruh pada salah satu perusahaan di Kabupaten Tangerang secara langsung surat tidak diterima dan dikembalikan. Dengan alasan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana SE diatas. Intinya, jika tidak ada surat keterangan dari perusahaan, maka surat pemberitahuan dan permohonan pencatatan serikat buruh akan ditolak Disnaker Kabupaten Tangerang.

 

 

“Padahal jika mengacu pada UU 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat buruh dan Kepmenakertrans No. 16 tahun 2021 tentang Tata cara Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, kami anggap sudah memenuhi persyaratan. Karena kami sudah memenuhi syarat surat pernyataan, daftar hadir pembentukan, AD/ART organisasi, daftar nama anggota pembentuk, susunan nama dan pengurus ,dsb itu sudah dilampirkan,” terangnya.

Aris juga menyampaikan, serikat buruh/serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk buruh. Baik di tingkat perusahaan maupun di luar perusahaan. Dimana bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh. Serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Adapun dasar pembentukan serikat buruh sebagai berikut :

  1. Undang- Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
  2. Piagam PBB tentang Hak-Hak Azasi Manusia pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
  3. UU No 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
  4. Keppres No 23 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
  5. KeMenker No. Per-201/MEN/1999 tentang pendaftaran Serikat Pekerja.
  6. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
  7. UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB)
  8. UU Tentang Ketenagakerjaan;
  9. UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
  10. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yang bersangkutan.

“Seharusnya Disnaker Kabupaten Tangerang memahami regulasi ketenagakerjaan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Dan tidak membuat produk SE yang bisa merugikan hak buruh. Kami akan bersikap kritis dan mendesak SE ini segera dicabut,” tegasnya. (AH)