ID ENG

Ruang Dialog Kunci Mewujudkan Upah Layak di Indonesia

Tanggal Publish: 18/10/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

DPP FSB Garteks KSBSI kembali lagi melakukan agenda seminar dalam rangka menguatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dari tingkat pengurus tingkat cabang sampai pengurus komisariat tingkat perusahaan. Agenda seminar berlangsung di Hotel Best Wresterling, Cawang, Jakarta Timur, (17/10/18). Tema seminar “Membangun Sistem Upah Yang Berkeadilan Untuk Sektor Garment dan Sejenisnya” dan bekerja sama dengan CNV International yang selama ini menjadi mitra KSBSI dalam penguatan kapasitas gerakan buruh untuk mewujudkan gerakan sosial dialog.


Dalam pemaparan materinya, Imelda Safitri, Direktorat Pengupahan-Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjelaskan persoalan pemerintah meruntukmuskan konsep upah yang layak terhadap buruh memang masih banyak kendalanya. Disebabkan, karena pemerintah sendiri masih kesulitan mengumpulkan SDM yang berkompetensi dalam urusan jabatan dibidang pengupahan dari tingkat pusat sampai daerah.


Untuk mencari solusi alternativnya, Imelda mengatakan Kemenaker rutin melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada pejabat pemerintah daerah tingkat dinas tenaga kerja (Disnaker) unsur pengusaha (APINDO) dan serikat buruh untuk melakukan dialog dalam merumuskan konsep struktur dan skala upah. Dia juga tak membantah, jika sampai saat ini masih banyak pejabat daerah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota yang menduduki jabatan jabat dinas tenaga kerja, lemah memahami konsep skala upah. Sehingga akhirnya, dalam memutuskan kebjikan upah layak, berakhir sering menjadi perdebatan yang a lot lagi dengan serikat buruh.


“Untuk kedepannya memang dibutuhkan orang-orang yang berkompetensi yang duduk menjabat di kepala dinas tenaga kerja. Mereka yang duduk dalam jabatan tersebut juga harus dilihat latar belakang pendidikannya dan berpengalaman menyelesaikan persoalan dunia tenaga kerja,” terangnya.


Imelda juga yakin, melakukan dialog antara pemerintah, pengusaha dan serikat buruh secara rutin, sebenarnya bisa menjadi keberhasilan untuk mewujudkan skala upah yang diharapkan. Salah satu kendala belum terwujudnya konsep skala upah layak sampai hari ini, masih belum terwujudnya persamaan persepsi dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.


“Sampai hari ini, pemerintah, pengusaha dan serikat buruh masih memiliki sudut pandang masing-masing masalah upah layak. Saya yakin, kalau semua unsur bisa duduk bersama untuk mencari solusinya, persoalan struktur skala upah yang sering diperdebatkan bisa terselesaikan dengan cepat,” ungkapnya.


Sunardi, dari Dewan Pengupahan Nasional perwakilan serikat buruh, menyampaikan persoalan struktur dan skala upah memang menjadi bagian pekerjaan rumah (PR) Dewan Pengupahan Nasional. Dia setuju dengan penyampaian bahwa sulitnya merumuskan struktur dan skala upah di Indonesia, karena masih banyak perbedaan pendapat antara pemerintah, pengusaha dan serikat buruh karena masing-masing masih mempertahankan prinsipnya. Tegasnya, Sunardi mengatakan untuk mewujudkan struktur skala upah, memang harus ada sikap dewasa dan keinginan bersama.

“Sebagai contoh, ketika pemerintah membuat kebijakan PP No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, sama sekali tidak melibatkan perwakilan serikat buruh/pekerja. Tentu saja kebijakan itu mendapat protes keras dan penolakan karena perwakilan buruh sama sekali tidak dilibatkan dalam berdialog,” ucap Sunardi, yang juga Ketua Umum FSB Kamiparho KSBSI.


Saling Terbuka
Walau mendapat protes keras, Sunardi menilai memang ada dampak positif keluarnya PP tersebut, karena setiap tahunnya secara nasional kebijakan upah minimum terhadap buruh akan naik sesuai inflasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kemudian, bisa menghilangkan praktik diskriminasi upah dalam perusahaan terhadap buruh. Tapi dampak ruginya terhadap buruh, kebijakan PP No. 78 Tahun 2015, juga memberatkan buruh karena tidak memiliki koefisien penggali bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan akumulasi kesalahan penetapan upah minimum dari tahun 2015 tidak tereliminir.


“Saya pikir serikat buruh/pekerja harus melakukan gugatan hukum agar PP No. 78 Tahun 2015 di revisi untuk perbaikan kedepannya. Kalau buruh hanya melakukan protes lewat demonstrasi tidak cukup sebagai solusinya, tapi harus melakukan langkah gugatan hukum agar bisa menemukan solusi yang terbaik,” ujarnya.


Sementara itu, Joko Santoso dari Dewan Pakar Pengupahan Independen menegaskan bahwa perdebatan stuktur skala upah di Indonesia tak pernah ada habisnya. Padahal, persoalan sederhananya bagaimana upah layak yang harus diberikan perusahaan kepada buruh tanpa ada sikap protes. Intinya, dia menceritakan sebenarnya banyak pengusaha yang ingin berdialog bersama dengan pemerintah dan serikat buruh untuk merumuskan konsep skala upah layak, dengan syarat dialog yang terbuka.


“Semua unsur harus saling terbuka mengenai kelemahannya agar nantinya bisa saling bersinergi untuk memperbaiki persoalan upah yang layak kedepannya,” terangnya.


Sebab, di negara Austarila, jumlah penduduknya mencapai 40 juta orang, jumlah perusahaan yang terdata mencapai 2 juta lebih. Sementara di Indonesia, jumlah penduduknya 200 juta lebih, jumlah perusahaan yang terdaftar hanya lebih dari 800 ribu. Namun di negara itu, pemerintahnya berhasil merumuskan struktur skala upah yang berpihak kepada buruh. Kunci keberhasilanya karena ada saling keterbukaan, jadi tidak ada salahnya jika Indonesia belajar dari negara Australia dalam merumuskan konsep skala upah layak. (AH)