ID ENG

Ratusan Massa Buruh Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Ini 3 Tuntutan Yang Disampaikan

Tanggal Publish: 22/05/2024, Oleh: DPP FSB Garteks

Lebih dari 500 buruh dari lintas serikat buruh/pekerja di Tangerang Banten, hari ini menggelar aksi demo di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang. Massa buruh tersebut mengatasnamakan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). Aksi demo juga sempat memacetkan jalan, karena buruh yang berdemonstrasi melakukan orasi di sekitar lampu merah Tigaraksa Tangerang. Kemudian, sekitar pukul13.30 WIB, mereka bergerak ke kantor Bupati Tangerang untuk menyampaikan aspirasi.  

Aris Sokhibi Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya, mengatakan aksi demo buruh di kantor Bupati Kabupaten Tangerang ini mendesak 3 tuntutan. Diantaranya;

  1. Cabut Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang No. 560 /3464—Disnaker/2023 tentang Jenis, Mekanisme dan Prosedur serta persyaratan pengajuan pelayanan non Perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan.
  2. Mutasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Kabupateng Tangerang.
  3. Mendesak Transparansi Anggaran May Day 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Aksi demo buruh yang dilakukan mengatasnamakan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). Dan DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya,kali ini ikut bergabung dalam aliansi tersebut, untuk mendesak 3 tuntutan buruh kepada Pj Bupati Tangerang,” ucap Aris, saat diwawancarai melalui seluler, Rabu (22/5/2024),  

Kemudian, Aris menyayangkan sikap dari Pemkab Tangerang, karena tidak da satu pihak pun yang mau menjumpai perwakilan aliansi serikat buruh untuk berdialog. Justru, kata dia, pihak dari Pemkab Tangerang hanya mengutus orang yang tidak memiliki jabatan atau tidak memiliki kebijakan untuk menjumpai massa demo buruh.

“Tentu saja kami menolak kalau yang diutus menjumpai massa buruh statusnya hanya anak buah. Kami mau berdialog kalau Pj Bupati, Sekretaris Derah (Sekda) dan Kadisnaker Tangerang mau menjumpai kami,” tegasnya.

Selain itu, dia menegaskan, SE Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang No. 560 /3464—Disnaker/2023 itu sangat merugikan serikat buruh di Kabupaten Tangerang. Oleh sebab itu, DPC FSB GARTEKS KSBSI bersama serikat buruh lainnya mendesak Pj Bupati Tangerang segera meencabutnya. Ada beberapa kerugian dari terbitnya SE ini.

“Seperti masalah permohonan dan pencatatan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, karena harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan, terkait dengan nama, alamat kedudukan perusahaan. Kemudian syarat permohonan harus melampirkan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan, terkait pembentukan organisasi di perusahaan minimal 10 orang,” ungkapnya.

Menurut Aris, syarat administrasi yang diterbitkan dari SE tersebut bertentangan dengan  UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB) juncto nya KepMenaker No. PER-16/MEN/2001 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja. Artinya, dia menegaskan SE yang diterbitkan Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengangkangi peraturan yang dibuat pemerintah.

Walau pihak Pj Bupati Kabupaten Tangerang belum ada merespon tuntutan yang disampaikan, Aris mengatakan buruh akan terus mendesak agar tuntutan segera dipenuhi. Terutama Kadisnaker Kabupaten Tangerang harus segera mencabut SE Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang No. 560 /3464—Disnaker/2023.

“Buruh juga mendesak Kadisnaker Kabupaten Tangerang segera dicopot dan mendesak Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnaker Kabupaten Tangerang segera dimutas. Karena sejak adanya Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang yang baru terpilih ini tidak menciptakan hubungan yang harmonis dengan perwakilan serikat buruh dan di internal birokrasi,” ucapnya.

Terkait tuntutan anggaran May Day 2024 agar transparan, aktivis serikat buruh di Kabupaten Tangerang juga punya alasan. Pasalnya, pada perayaan May Day pada 1 Mei kemarin, Pemkab Tangerang memang melibatkan unsur perwakilan serikat buruh sebagai ketua panitia perayaan May Day untuk buruh. Namun yang disesalkan oleh aktivis buruh, anggaran yang dikucurkan buat May Day 2024 ini apakah dari APBD atau bukan.

“Sebab kami tidak tahu tahu berapa anggaran yang dialokasikan buat perayaan May Day 2024 dan perwakilan buruh hanya dijadikan objek saja. Kami mendesak agar Pj Bupati Tangerang segera mempublikasikannya agar publik mengetahui secara transparan,” tutup Aris. (AH)