Pernyataan Sikap Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI atas Pengesahan Perpu Cipta Kerja No.2 Tahun 2022
Tanggal Publish: 21/03/2023, Oleh: DPP FSB Garteks

DEN KSBSI: PENGESAHAN PERPPU CIPTA KERJA CACAT KONSTITUSI
- Berdasarkan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 jo pasal 52 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011 penetapan Perpu harus dilaksanakan dalam sidang I DPR setelah Perpu di tetapkan.
- Bahwa ternyata penetapan Perpu Cipta Kerja No.2 Tahun 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022 pada saat DPR reses.
- Bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas , maka DPR memberi sikap atas RUU Perpu Cipta Kerja seharusnya menyetujui atau menolak.
- Bahwa dengan disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang pada masa persidangan ke IV (hari ini Selasa, 21 Maret 2023) maka pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi cacat konstitusi.
- Bahwa KSBSI telah mengajukan Judicial Review JR ke Mahkamah Konstitusi atas Perpu No.2 /2022 tentang Cipta Kerja sejak tanggak 9 Januari 2023 sampai hari ini memakan waktu 2,5 bulan.
- Bahwa walaupun telah berjalan waktu 2,5 bulan , Mahkamah Konstitusi belum mampu memberikan putusan ,mhal ini terjadi karena penundaan waktu sidang yang terlalu lama, sehingga permohonan atas JR Perpu No.2 Tahun 2022 menjadi gugur (kehilangan objek),
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Tim Kuasa KSBSI menyampaikan sikap:
- Kami berpendapat pengesahan Perpu Cipta Kerja cacat konstitusi;
- Berdasarkan instruksi Presiden KSBSI , kami Tim Kuasa Hukum akan tetap memperjuangkan pembatalan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melalui JR ke Mahkamah Konstitusi baik formil maupun materi;
- Mendorong MK supaya konsisten menyidangkan permohonan pengujian formil selama 60 hari kerja, sementara sampai hari pengujian ini sudah 51 hari kerja setelah perkara kami No.6/PUU-XXI/2022 terregisterasi di MK namun samapai persidangan ke 5 pada tanggal 27 Maret 2023 baru mendengan keterangan DPR sementara objek perkara ini sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
Demikian pernyataan pers ini disampaikan Tim Kuasa Hukum KSBSI dalam Perkara No.6/PUU-XXI/2023,
Harris Manalu, S.H
Ketua LBH KSBSI
Anggota:
Abdullah Sani, S.H
Nikasi Ginting, S.H
Saut Pangaribuan , S.H, M.H
Supardi, S.H
Parulian Sianturi, S.H
Haris Isbandi, S.H
Tertanda:
Elly Rosita Silaban
Presiden DEN KSBSI
Dedi Hardianto
Sekretaris Jenderal