ID ENG

Penguasa Masih Menyengsarakan Buruh, Ini Sikap FSB GARTEKS KSBSI di Perayaan May Day 2024

Tanggal Publish: 01/05/2024, Oleh: DPP FSB Garteks

Kondisi buruh dibawah 10 tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa semakin memprihatinkan. Hal ini disebabkan banyak kebijakan (regulasi) yang dibuat, justru dinilai tidak memihak kepentingan buruh. Melainkan semakin merugikan hak buruh. Apalagi, sejak disahkannya Omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Tahun 2020, khususnya beberapa pasal di kluster ketenagakerjaan, justru membuat kesejahteraan buruh terdegradasi di dunia kerja.

Trisnur Priyanto S.H., M.H Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) menegaskan kondisi buruh hari ini memang semakin hilang harapan. Dia menilai, kebijakan penguasa sekarang ini lebih memihak kepentingan pengusaha (oligarki). Sementara kesejahteran buruh masih terabaikan.

“Mayoritas penduduk Indonesia adalah buruh formal dan informal, tapi mirisnya upah buruh kita terbilang masih rendah di negara ASEAN. Seharusnya, pemerintah serius terkait masalah ini. Dan memberi sikap tegas kepada pengusaha ‘nakal’ yang hanya memonopoli tenaga buruh. Supaya buruh bisa keluar dari jerat kemiskinan,” ucapnya, daam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).

Trisnur juga mengatakan, sampai hari ini kebebasan hak berserikat buruh di dunia kerja masih menjadi ancaman. Pasalnya, banyak buruh ketika buruh hendak maupun sudah mendirikan serikat buruh di perusahaan banyak pengurus dan anggotanya yang mendapat intimidasi. Bahkan sampai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Padahal kebebasan berserikat itu sudah dijamin pemerintah dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh. Namun mirisnya, sampai sekarang pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkesan tutup mata terhadap pemberangusan serikat buruh (union busting) di perusahaan,”ungkapnya.

Selain itu, Trisnur menyampaikan pemerintah juga tidak memberikan solusi dalam menyikapi resesi global yang terjadi hari ini. Dampak resesi ini sangat marak terjadi kasus PHK dan lebih dari 1 juta buruh dari berbagai sektor industri kehilangan pekerjaan. Termasuk, akibat resesi global ini membuat semua harga kebutuhan hidup naik, sehingga buruh banyak terjerat utang pinjaman online (Pinjol).

“DPP FSB GARTEKS KSBSI sangat menyesalkan sikap pemerintah yang tidak bertindak cepat menyikapi berbagai persoalan buruh yang terjadi hari ini. Justru pemerintah bersama elit politik lebih mementingkan kepentingan oligarki dari pada nasib buruh,” tegasnya.

Karena itu, pada perayaan hari buruh internasional atau “May Day” 2024, yang diperingati setiap 1 Mei, DPP FSB GARTEKS KSBSI mengeluarkan pernyataan sikap kritis dan menuntut kepada pemerintah. Diantaranya:

  1. DPP FSB GARTEKS KSBSI menolak beberapa pasal dari Omnibus law UU Cipta Kerja Tentang dari kluster ketenagakerjaan, terutama pasal soal kontrak kerja dan hak pesangon.
  2. Mendesak pemerintah agar kinerja kepengawasan ketenagakerjaan dari tingkat pusat dan provinsi bersikap netral dan bersikap tegas kepada pengusaha nakal. Karena banyak kasus perburuhan tidak berjalan efektif dan jalan ditempat saat proses penyelesaiannya.
  3. Mendesak pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan bersikap tegas, karena sampai hari ini masih banyak buruh menjadi korban pemberangusan serikat buruh (union busting) di perusahaan.
  4. Mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan kembalikan ke PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  5. Hapuskan kebijakan bagi buruh terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  6. Tindaklanjuti Rekomendasi Sidang ILO 2023 tentang revisi UU Cipta kerja, kluster ketenagakerjaan.
  7. Mendesak pemerintah memperbaiki sistem pengupahan
  8. Cabut UU No. 4 Th. 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

DPP FSB GARTEKS KSBSI juga mengintruksikan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC), Pengurus Komisariat (PK) dan anggota untuk turun ke jalan melakukan aksi demo pada perayaan May Day 2024. Untuk aksi demo May Day di Kota Jakarta, Trisnur mengatakan akan bergabung dengan semua federasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI di daerah Patung Kuda Jakarta Pusat. (AH)