ID ENG

Memahami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Tanggal Publish: 11/05/2023, Oleh: DPP FSB Garteks

Tindak pelecehan seksual di tempat kerja masih marak terjadi karena tempat kerja ada lokus yang sangat memungkin terjadinya Tindakan pelecehan seksual namun tidak sedikit dari korban tindak pelecehan seksual tidak berani untuk melaporkan Tindakan tersebut Pelecehan seksual di tempat kerja ternyata memang bukan hal yang langka. "Tempat kerja adalah salah satu lokus pelecehan seksual (kekerasan seksual). Sebagai sebuah entitas, tempat kerja seharusnya memiliki sistim yang memungkinkan pelecehan seksual dihilangkan.

Kasus pelecehan seksual di tempat kerja, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, terjadi karena cara pandang patriarki yang menempatkan tubuh perempuan sebagai subordinat dalam relasi kuasa, dengan laki-laki sebagai superordinat. Dalam masyarakat patriarki, tubuh perempuan dianggap  sebagai obyek karena itu consent (persetujuan) tidak diperlukan. Jangankan sikap keberatan non verbal, pernyataan ‘tidak' dari perempuan pun bisa diabaikan, bahkan dilencengkan sebagai ‘ya', sebuah persetujuan.

Yang juga menyedihkan, sedemikian mengakarnya pelecehan seksual di tempat kerja ataupun di masyarakat patriarki, ada kalanya perempuan sendiri tak sadar bahwa ia sebenarnya menghadapi pelecehan seksual. Padahal pada prinsipnya ketika seseorang merasa tidak nyaman terhadap tindakan seksual pelaku terhadap dirinya, ia sebenarnya korban pelecehan seksual.

Dalam banyak kasus, sangat berat bagi korban dan butuh waktu relatif lama untuk mengungkapkan pengalamannya. Apalagi dengan cara pandang patriarki, pengalaman korban tak hanya diabaikan namun justru ia menjadi korban kesekian kali dengan menyalahkan korban (victim blaming). Akibatnya korban sering menyalahkan diri sendiri, merasa malu, aib, bahkan takut .

Bagi laki-laki khususnya perempuan korban pelecehan seksual, tindakan melaporkan pun sudah hal yang luar biasa dan harus didukung. Karena itu sistem hukum berikut aparatnya harus mampu mereaksi kondisi korban dengan sikap yang lebih “gender-friendly”. Jangan sampai muncul pertanyaan tidak sensitif seperti, ‘apa pakaian yang Anda kenakan saat perkosaan', atau ‘apakah Anda bersikap menggoda' atau ‘mengapa Anda perempuan kok masih di luar rumah padahal sudah malam.

Dalam Tindakan pelecehan seksual korban harus berani melaporkan kepada pihak yang berwajib agar si pelaku bisa di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta, sesuai aturan Pasal 11 UU TPKS. Menurut Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Berikut opini singkat dari saya terkait tindak pelecehan seksual di tempat kerja. Pada intinya kita harus saling menjaga dan harus percaya jika ada seseorang yang mengalami korban tindak pelecehan seksual baik di tempat kerja maupun di di tempat umum, karena sangat sulit bagi seseorang yang mengalami kkorban pelecahan seksual mengungkapkan kejadian tersebut. Terima Kasih.

Penulis: Denny Firmansyah, Nim : 201010250123, Mahasiswa Universitas Pamulang, Program Studi Fakultas Hukum