ID ENG

Massa Buruh KSBSI Turun ke Jalan, Demo Tolak UU TAPERA

Tanggal Publish: 10/07/2024, Oleh: DPP FSB Garteks

Buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi demo menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Peraturan ini turunan dari Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 Tentang TAPERA. Aksi demo ini dilakukan di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, mewajibkan pekerja/buruh yang bekerja di sektor swasta dan mandiri wajib membayar iuran Tapera setiap bulannya. Adapun iuran yang sudah dipotong pemerintah sebesar sebesar 2,5 persen dari upahnya. Kemudian dari pengusaha atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen, sehingga menjadi 3 persen yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja baik yang sudah punya rumah, sedang mencicil rumah, sehingga tidak patut diwajibkan untuk dipotong upahnya. Dan peraturan ini berlaku pada 2027 bagi pekerja swasta.

Berdasarkan pantauan, buruh KSBSI yang menggelar demo penolakan Undng-Undang (UU) TAPERA, tidak hanya dari Kota Jakarta saja. Tapi buruh dari dari wilayah kabupaten Provinsi Banten dan Jawa Barat juga ikut turut ikut turun ke jalan. Dalam pernayatan sikapnya, ada beberapa alasan KSBSI menolak UU TAPERA, diantaranya:

  1. Upah buruh masih kecil, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp.2,9 juta)
  2. Buruh dan pengusaha telah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4% dan pengusaha 11,74%)
  3. Program TAPERA tumpeng tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan
  4. Buruh sudah memiliki rumah dengan cara mencicil
  5. Hubungan kerja yang setiap saat dapat di PHK
  6. PHK merajalela akibat perusahaan banyak tutup dan terseok-seok dan pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja
  7. UU TAPERA diskriminatif pekerja
  8. UU TAPERA membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi beban pemerintah untuk membiayai fakir miskin
  9. Inflasi tinggi

Oleh sebab itulah, Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto Presiden dan Sekretaris Jenderal yang mewakili Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah. Dengan tuntutan:

  1. Menolak pemberlakuan UU TAPERA beserta aturannya
  2. Menuntut pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan pemangku kepentingan tentang kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat tanpa membebani buruh melalui tabungan buruh
  3. Menuntut pemerintah melaksanakan rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 Tantang Perumahan Buruh

Selain aksi demo, melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disela aksi demo juga sudah resmi mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 4/2016 tentang TAPERA. (AH)