ID ENG

Massa Buruh KSBSI Sudah Terlihat, Siap Aksi ke Rumah Dinas Gubernur Banten

Tanggal Publish: 19/11/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

Aliansi serikat buruh/pekerja seperti KSBSI, SPN, KSPSI di provinsi Banten hari ini sedang siap-siap melakukan aksi demo besar-besaran. Rencananya, titik pusat aksi demo hari ini akan bergerak menuju rumah dinas gubernur Banten. Aksi demo buruh hari ini, mendesak Wahidin Alam, Gubernur Banten agar menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 sebesar 20 persen.


Berdasarkan informasi, aliansi buruh/pekerja di Provinsi Banten, menegaskan tidak akan kompromi dengan gubernur Banten, kalau keputusan UMK 2019 harus mengacu peraturan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi di provinsi Banten tahun ini meningkat.


Oleh sebab itulah, aktivis buruh di provinsi Banten, menuntut penerapan UMK 2019 harus sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Banten. Keputusan demo besar-besaran hari ini juga bukan tanpa alasan. Sebab, aliansi serikat buruh/pekerja di Banten, menilai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkesan lamban memutuskan UMK 2019. Termasuk juga, upaya dialog dengan Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) Provinisi Banten, dengan perwakilan pengusaha dan serikat buruh/pekerja sudah dilakukan lewat jalur LKS Tripartit. Namun upaya sosial dialog itu belum ada titik terangnya sampai hari ini.


Faisal Rahman, Ketua Cabang FSB Garteks Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengatakan, aksi demo buruh hari ini yang berencana mengepung rumah dinas gubernur Banten, masih awal permulaan. Kalau nantinya keputusan UMK 2019 tidak berpihak kepada buruh, dia mengatakan aksi demo akan berlanjut.


Dikatakannya juga, aliansi serikat buruh/pekerja sebenarnya sudah memberikan toleransi, kalau gubernur Banten tidak berani memutuskan UMK 2019 sebesar 20 persen, maka ada solusi alternativnya sebesar 9,17 persen, tapi kembali lagi, pihak Disnaker Banten pun belum ada memberi kabar positif.


Selain itu dia menilai seorang gubernur tidak seharusnya mengacu pada PP No 78 Tahun 2015, karena sudah jelas bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dimana masalah penetapan upah minimum harus berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota dan dewan pengupahan yang berdasarkan survey pasar kebutuhan kelayakan hidup (KHL).


Dikabarkan sebanyak 20 ribu buruh, dari lintas dewan pengurus cabang (DPC) tingkat federasi di 8 kabupaten/kota provinsi Banten dari KSBSI akan dikerahkan. Sementara, untuk aksi tuntutan aksi demo seperti mendesak tetapkan UMK 2019 sebesar 20 persen, cabut PP No. 78 Tahun 2015, hapuskan praktik kerja kontrak (outsourching), tolak agenda CEPA yang tidak transparan kepada buruh dan lawan praktik pemberangusan serikat buruh (union busting) dalam perusahaan.


Berdasarkan pantauan, diwilayah Kawasan Industri Modern, Cikande, Kabupaten Serang, sejak pukul 06.00 WIB, massa aksi perwakilan serikat buruh/pekerja seperti, FSB Garteks KSBSI, sudah melakukan konvoi dan konsolidasi ditiap perusahaan. Aparat kepolisian pun juga sudah berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan didepan pintu masuk Kawasan Industri Modern Cikande. Begitu juga massa aksi KSBSI dari Kabupaten Tangerang juga sudah bergerak konvoi ke Kabupaten Serang, selanjutnya akan bergerak bersama aliansi serikat buruh/pekerja lainnya ke rumah dinas gubernur Banten. (AH)