ID ENG

Massa Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Gelar Aksi Tenda Perlawanan Didepan PT. SGI

Tanggal Publish: 26/09/2023, Oleh: DPP FSB Garteks

Merasa tuntutan tidak didengarkan perusahaan, buruh dari Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) Serang Raya kembali melakukan unjuk rasa. Aksi yang dilakukan kali ini, mereka melakukan aksi pendudukan di depan  PT. Sinergi Global Industri (SGI) di Desa Kragilan Kabupaten Serang Banten.

Zulfikar salah satu penanggung jawab aksi demo mengatakan aksi dilakukan, karena pihaknya kecewa dengan PT. SGI. Pasalnya, dia menilai pihak perusahaan terkesan arogan dan tidak mau memenuhi tuntutan buruh. Aksi demo ini dilakukan sudah beberapa kali di depan perusahaan. Bahkan, proses sosial dialog  juga sudah diupayakan, namun pihak perusaan belum memenuhi tuntutan buruh.

“Aksi demo yang dilakukan sekarang ini membuat tenda di depan PT. SGI sebagai simbol perlawanan. Kami akan tetap melakukan perjuangan serta bertahan disini sampai pihak perusahaan menyerah dan memenuhi tuntutan buruh,” kata Zulfikar, Selasa (26/9/2023).

Zulfikar yang dikenal aktivis buruh di Kabupaten Serang ini menduga PT. SGI selama ini tidak memerhatikan kesejahetaraan buruhnya. Dimana, seharusnya seorang pekerja yang harus diperhatikan kesejahteraannya, justru malah terbalik. Kondisi upah pekerjanya masih belum layak dan hak-hak normative buruh yang bekerja masih diabaikan.

“Saya merasa marah, karena buruh justru dijajah bangsa sendiri. Kita tunggu apa yang akan dilakukan pemerintah kalau tindakan pengusaha seperti ini. Tapi saya bersama kawan-kawan buruh akan tetap melakukan perlawanan sampai semua tuntutan buruh dipenuhi," tegasnya.

Sebelumnya, Faizal Rakhman Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya menegaskan serikat buruhnya akan terus mendesak pihak perusahaan agar segera membayar kekurangan upah. Kemudian PT. SGI harus memberikan kejelasan status hubungan kerja serta. Serta menjalankan hak-hak normatif yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia juga membeberkan, PT. SGI tidak memberikan hak normatif buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yaitu, selama bekerja dibayar upah tidak sesuai, upah lembur tidak sesuai, Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai, tidak diberikan Hak Cuti, tidak didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sakit dengan surat keterangan dokter dipotong upah.                                            

“Buruh yan bekerja di PT. SGI tidak memiliki perjanjian kerja yang tidak jelas. Bahkan hak kebebasan berserikat juga dikekang. “Sekali lagi kami dengan tegas meminta kepada pihak PT. SGI harus memberikan hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” tegasnya. (AH)