ID ENG

Gelar Konsolidasi, DPC FSB GARTEKS KSBSI Jakarta Tegas Menolak PP No 21 Tahun 2024 Tentang TAPERA

Tanggal Publish: 30/06/2024, Oleh: DPP FSB Garteks

Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Jakarta menegaskan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Peraturan ini turunan dari Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 Tentang TAPERA.

Sikap penolakan ini disampaikan dalam agenda “Penguatan Organisasi di Era Digitalisasi dan Dampak PP21/2024 Tentang TAPERA" di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Tanjung Priok Jakarta Utara. Pertemuan itu dihadiri Trisnur Priyanto Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSB GARTEKS KSBSI, Aris Sokhibi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) FSB GARTEKS KSBSI, Yumana Sagala Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI,  Andreas SC Hutagalung Departemen Media dan Politik DPP FSB GARTEKS  KSBSI, serta perwakilan Pengurus Komisariat (PK) dan anggota DPC FSB GARTEKS KSBSI Jakarta.

Dalam pemaparannya, Trisnur Priyanto mengatakan, DPP FSB GARTEKS KSBSI sudah tegas menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang TAPERA. Termasuk sudah mengintruksikan semua pengurus berbagai daerah melakukan aksi penolakan. Seperti melakukan audiensi dengan bupati, walikota, dan DPRD tingkat provinsi, kabupaten/kota. Dimana mendesak kepala daerah dan wakil rakyat untuk membuat surat rekomendasi ke pemerintah, agar menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang TAPERA.

“Sebagian pengurus DPC FSB GARTEKS KSBSI juga melakukan turun ke jalan bersama serikat buruh/pekerja lainnya,” ucap Trisnur, Sabtu (29/6/2024).

Dia juga menjelaskan kepada pengurus dan anggota, bahwa PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang TAPERA sudah banyak dikaji oleh kalangan akademisi dan pengusaha. Hasil kesimpulannya, mereka menyatakan ikut menolak. Sebab program PP TAPERA ini tidak masuk akal, serta rentan praktik korupsi.

Kemudian, Trisnur membeberkan alasan buruh menolak PP tersebut, karena selama ini buruh Selama ini buruh sudah terbebani potongan gaji dari pemerintah. Seperti Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami juga menyesalkan  sikap pemerintah yang terkesan arogan. Sebab sebelum PP Tapera ini diterbitkan, pemerintah tidak ada melibatkan perwakilan serikat buruh untuk berdialog. Sehingga akhirnya berujung menjadi kontroversial dan ditolak oleh buruh,” ungkapnya.

Trisnur juga menyampaikan, Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI sudah memutuskan akan aksi demo nasional pada 9 Juli 2024 di Kota Jakarta. Tentunya, DPP FSB GARTEKS KSBSI bagian dari afiliasi KSBSI akan mengerahkan massa buruhnya untuk menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang TAPERA.

Sementara itu, Yumana Sagala mengatakan serikat buruhnya siap turun ke jalan melakukan aksi demo dalam penolakan PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang TAPERA. Pasalnya, PP tersebut dinilainya sangat merugikan hak buruh. Karena itulah, dia menegaskan buruh wajib menolaknya. Karena setelah dikaji secara ilmiah, PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang TAPERA memang tidak ada manfaatnya untuk kesejahteraan buruh.

“DPC FSB GARTEKS KSBSI Jakarta tegas menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang TAPERA dan memastikan kami akan turun aksi demo pada 9 Juli 2024 nanti,” tegas Yumana yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Program DPP FSB GARTEKS KSBSI.

Selain itu, Yumana menambahkan bahwa kondisi kesejahteraan buruh hari ini semakin memprihatinkan, karena dampak dari resesi global. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak terjadi dan ratusan ribu buruh akhirnya kehilangan pekerjaan. Termasuk upah buruh mengalami degradasi akibat disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kalau upah buruh masih saja dipotong oleh program TAPERA, maka kesejahteraan buruh semakin memprihatinkan. Jadi buruh harus bersikap tegas menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang TAPERA. Karena kami tidak mau dijadikan eksploitasi kepentingan politik dari penguasa,” tandasnya. (AH)