ID ENG

FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya Desak Kasus Dugaan PHK Sepihak di PT Victory Chingluh Indonesia

Tanggal Publish: 11/01/2019, Oleh: DPP FSB Garteks

PT Victory Chingluh Indonesia, yang selama ini beroperasi di Jalan Otonom Pasar Kemis, Tangerang, Banten, kabarnya dikenal perusahaan yang bermitra bisnis dengan perusahaan global sekelas Nike. Dikabarkan juga, jumlah buruh yang bekerja dalam perusahaan milik investor negara Taiwan itu memperkerjakan buruh sebanyak 15 ribu orang.

Namun ditengah kesibukan perusahaan itu, ternyata terjadi perselisihan hubungan industrial antara buruh dan perwakilan perusahaan. Pasalnya, baru-baru ini 3 anggota dan Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya diduga mendapat perlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Akhirnya, kasus dugaan PHK sepihak tersebut akhirnya berbuntut panjang.

Tri Pamungkas, Ketua DPC FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya dalam keterangan tertulisnya menilai akar PHK sepihak itu diduga karena ada faktor keberatan karena perwakilan serikat buruhnya hadir dalam perusahaan. Ketika pengurus dan anggotanya mengalami PHK sepihak, Tri juga mengatakan sudah mencoba mencari solusi dengan mencoba melakukan audiensi dengan perwakilan perusahaan.

“Awalnya kita mencoba mencari solusi yang terjadi dengan jalur Bipartit, terkait dugaan PHK sepihak yang menimpa pengurus dan anggota kami. Namun proses perundingan Bipartit pihak manajemen perusahaan tidak mau menemui,” terangnya, Jumat 11 Januari 2019.

Parahnya lagi, pada saat mendampingi anggota pada saat Mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa FSB GARTEKS SBSI PT. Victory ChingLuh Indonesia belum terdaftar di perusahaan. Sebab, faktanya perwakilan FSB GARTEKS SBSI Tengerang Raya telah memiliki bukti pencatatan organisasi buruh. Selain itu juga sudah diberitahukan kepada pihak perusahaan.

“Kami minta pihak manajemen perusahaan harus memahami mekanisme Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Karena kami dari serikat buruh sudah menjalankan prosedur dari undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

 

Tegasnya, dia mendesak agar pihak perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia untuk mempekerjakan kembali beberapa anggota dan Pengurus Komisariat FSB GARTEKS SBSI PT. Victory Chingluh Indonesia yang di PHK sepihak pada posisi serta jabatan semula. Kemudian meminta segala hak yang timbul selama ditolak bekerja upahnya dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Asman Hidayat salah satu Tim Advokasi DPC FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya, menjelaskan awal dugaan PHK sepihak dikarenakan ada alasan indisipliner yang dilakukan terhadap 3 buruh tersebut. Namun, Asman mengatakan  faktanya buruh yang mendapat PHK itu tidak masuk kerja karena alasan sakit.

“Sebelumnya  juga mereka sudah memberikan informasi terlebih dahulu kepada atasannya secara  resmi melalui surat keterangan dokter ke perusahaan namun pihak perusahaan tidak memberikan persetujuan hal ini membuat kami kecewa dengan sikap perusahaan, terang Asman.

Rencananya Tim Advokasi DPC FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya akan melaporkan dugaan tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan. sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 186 Jo Pasal 93 ayat 2 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada pihak yang berwenang. (AH)