ID ENG

Elly Rosita Silaban: Tidak Ada Kompromi Bagi Buruh, Batalkan UU TAPERA!

Tanggal Publish: 10/07/2024, Oleh: DPP FSB Garteks

Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menggelar aksi demo menolak Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat atau  UU TAPERA. Aksi demo yang berlangsung sejak pukul 11.00-16.00 WIB ini dilakukan disekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dan diikuti oleh afiliasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI.

Dalam orasinya, Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI mengaskan bahwa serikat buruh yang dipimpinnya tetap menolak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Dimana peraturan tersebut turunan dari Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 Tentang TAPERA.

Kemudian, ada beberapa alasan KSBSI menolak UU TAPERA. Diantaranya:

  1. Upah buruh masih kecil, belum mencapai  kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp.2,9 juta)
  2. Buruh dan pengusaha telah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4% dan pengusaha 11,74%)
  3. Program TAPERA tumpeng tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan
  4. Buruh sudah memiliki rumah dengan cara mencicil
  5. Hubungan kerja yang setiap saat dapat di PHK
  6. PHK merajalela akibat perusahaan banyak tutup dan terseok-seok dan pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja
  7. UU TAPERA diskriminatif pekerja
  8. UU TAPERA membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi beban pemerintah untuk membiayai fakir miskin
  9. Inflasi tinggi

“Jadi tidak ada alasan KSBSI untuk menerima PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang TAPERA, karena peraturan ini akan menyengsarakan buruh walau akan diterpakan pad 2027 nanti,” tegasnya dihadapan burun KSBSI, Selasa (9/7/2024).

Selain itu, Elly mengatakan KSBSI mendesak pemerintah agar UU TAPERA segera dibatalkan, bukan diundur ataupun ditunda. Karena, kalangan pengusaha juga menolak keras aturan yang baru diterbitkan ini. Apalagi, situasi dunia hari ini sedang dihdapakan resesi global, sehingga banyak terjadi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 “Apa pun alasannya, UU TAPERA harus dibatalkan. Kalau tidak, KSBSI akan terus melakukan aksi hingga 2027,” ancam Elly.

Selain aksi demo, KSBSI juga sudah resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan dia juga mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk bertemu Prabowo Subianto presiden terpilih 2024. Dimana jika terjadi pertemuan, untuk membicarakan pembatalan UU TAPERA hingga Omnibus Law Cipta Kerja agar dibatalkan.

Massa aksi buruh KSBSI datang dari berbagai daerah. Tidak hanya dari Jabodetabek, melainkan juga ada dari Bandung, Sukabumi, Bekasi, Garut dan wilayah Banten. (AH)