ID ENG

Dugaan PHK Sepihak, FSB GARTEKS KSBSI Banten Geruduk PT Hertian Interprises

Tanggal Publish: 14/01/2019, Oleh: DPP FSB Garteks

Akibat ada dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, akhirnya massa buruh FSB GARTEKS KSBSI menggeruduk atau aksi demo di PT Hertian Interprises, Kabupaten Serang, Banten.  Aksi demo tersebut dimulai sejak pagi hari sampai menjelang siang. Sementara, yang menjadi korban dugaan PHK sepihak oleh pihak perusahaan adalah Sukari. Beliau juga menjabat ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT Hertian Interprises.   

Faizal Rakhman, Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Banten, ketika diwawancarai melalui telepon seluler, mengatakan aksi demo di PT Hertian Interprises merupakan aksi kedua kali dilakukan. Sebelumnya, aksi demo dilakukan pada bulan Januari tahun lalu dengan tuntutan demo upah yang layak sesuai peraturan SK Gubernur Banten.

Sebab, berdasarkan SK Gubernur Banten, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Serang, sekitar 3,5 juta. Namun pada faktanya, Faizal mengatakan perusahaan tidak menjalankan upah yang layak sesuai SK dari Gubernur Banten. Akhirnya, aksi demo pun dilakukan untuk menuntut upah yang layak kepada perusahaan. Dalam aksi demo bulan Desember tahun lalu, Faizal menjelaskan kawan-kawan mendesak agar perusahaan menjalankan kewajiban upah sesuai SK Gubernur Banten.

Karena, upah buruh sebelumnya dari pihak perusahaan hanya sebesar 2 juta rupiah. Lanjutnya, aksi demo pertama itu pihak perusahaan akhirnya mau menemui perwakilan aksi demo untuk mendengar aspirasi tuntutan gaji buruh. Kemudian dari dialog yang panjang tersebut melahirkan kesepakatan, bahwa pihak perusahaan mau memenuhi tuntutan buruh dengan memberikan upah sesuai SK Gubernur Banten secara bertahap dan kedua belah pihak pun juga akhirnya berdamai.

Namun tak lama kemudian, setelah memasuki awal bulan Januari 2018, Sukari mendapat kabar yang tak sedap. Sebab, beberapa hari lalu, Sukari mendapat surat PHK, dengan alasan yang dianggap fatal oleh pihak perusahaan, Sehingga membawa keheranan bagi pengurus DPC  FSB GARTEKS Kabupaten Banten.

“Setelah surat PHK itu kami kaji, dugaan kami sangat kuat kalau surat itu sifatnya hanya PHK sepihak. Karena sanksi PHK yang diberikan kepada saudara Sukari, terkesan mencari kesalahan dan kelemahannya selama bekerja di perusahaan,” tegas Faizal, Jakarta, Selasa 14 Januari 2019.

Tegasnya, Faizal mengatakan aksi demo akan terus berlanjut, tak sampai pada hari ini saja. Rencananya, hari Kamis minggu ini, aksi FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Serang akan lebih besar. Surat pemberitahuan aksi demo pun akan segera dilayangkan ke pihak Polres Serang.

“Hari Senin minggu depan, rencananya juga akan dilakukan aksi mogok kerja di tempat perusahaan. Aksi ini dilakukan, karena perusahaan dinilai sudah mulai melakukan pemberangusan serikat buruh. Jadi mau tidak mau harus dilawan,” ungkapnya.

Intinya, Faizal menjelaskan dirinya bersama seluruh keluarga besar FSB GARTEKS Banten akan tetap mendesak keadilan dari pihak perusahaan yang memberikan surat PHK kepada Sukari. Sebab, Sukari bersama kawan-kawan yang melakukan aksi demo di PT Hetian Interprises sudah sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menyebabkan kerugian dalam perusahaan dan  umum.

“Kawan-kawan waktu itu juga membeberkan cuti-cuti dan program BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan juga tidak diberikan. Makanya tak heran kawan-kawan melakukan aksi demo,” tandasnya.

Tak hanya aksi demo lanjutan dan mogok kerja saja yang akan dilakukan. Rencananya, Faizal bersama pengurus lainnya akan melaporkan pihak perusahaan ke Polda Banten, terkait masalah PHK sepihak yang menimpa Sukari dengan masalah tindak pidana dalam waktu dekat ini. Dikabarkan, PT. Hetian Interprises Indonesia merupakan mitra bisnis perusahaan yang memproduksi Upper sepatu Adidas salah satu subkon PT Parkland World Indonesia 1. (AH)