ID ENG

DPP FSB GARTEKS KSBSI Intruksikan Semua Kadernya Turun Aksi Menolak Aturan Iuran Tapera

Tanggal Publish: 13/06/2024, Oleh: DPP FSB Garteks

Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) sudah menegaskan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan yang baru diterbitkan pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 Tentang Tapera.

Kemudian dalam peraturan tersebut, mewajibkan pekerja/buruh yang bekerja di sektor swasta dan mandiri wajib membayar iuran Tapera setiap bulannya. Adapun iuran yang sudah dipotong pemerintah sebesar sebesar 2,5 persen dari upahnya. Kemudian dari pengusaha atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen, sehingga menjadi 3 persen yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja baik yang sudah punya rumah, sedang mencicil rumah, sehingga tidak patut diwajibkan untuk dipotong upahnya.

Trisnur Priyanto Ketua Umum DPP FSB GARTEKS KSBSI mengatakan, serikat buruhnya sudah melakukan kajian tentang PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Tapera. Kesimpulannya, peraturan yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat tidak menguntungkan buruh.

“Harapan kami sebenarnya UU No.4 Tahun 2016 Tentang Tapera bisa menjadi semangat gotong royong bersama pemerintah dan buruh, supaya mendapatkan rumah yang layak bagi buruh. Namun peraturan iuran Tapera yang baru diterbitkan justru buruh yang dijadikan tumbal. Wajar saja, pengusaha juga ikut menolak peraturan ini, karena regulasinya tak masuk akal,” kata Trisnur dalam agenda rapat zoom meeting internal pengurus cabang dan anggota FSB GARTEKS KSBSI beberapa waktu lalu.

Karena itu, dia mengintrusikan kepada semua Dewan Pengurus Cabang (DPC), Pengurus Komisariat (PK) dan anggota FSB GARTEKS KSBSI segera aksi demo menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Bagi pengurus yang berada di daerah, ia menyarankan aksi demo atau audiensi di Kantor Gubernur, DPRD, Bupati dan Walikota. Termasuk membangun aliansi serikat buruh agar kekuatan buruh semakin solid. Intinya, kata Trisnur, buruh harus bersuara kritis supaya aturan iuran Tapera segera dibatalkan.     

“DPP  FSB GARTEKS KSBSI sedang menunggu intruksi Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI untuk aksi demo di Kota Jakarta. Kalau nanti sudah ada keputusan resmi, semua federasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI siap turun ke jalan,” tegasnya.

Selain itu, Trisnur mengungkapkan Selama ini buruh sudah terbebani potongan gaji dari pemerintah. Seperti Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, dia menjelaskan aturan iuran Tapera yang baru diterbitkan pemerintah ini memang diberlakukan pada 2027. Namun dia menegaskan bahwa upah dan kesejahteraan buruh sekarang ini mengalami penurunan. Hal itu disebabkan karena dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan. Kemudian, situasi dunia sedang dihadapkan resesi global, sehingga ratusan ribu buruh diberbagai daerah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan upah.  

“Kita semua tidak tahu sampai kapan resesi global yang membuat perekonomian semakin sulit bakal berakhir. Nah, kalau pemerintah masih memaksakan iuran Tapera ini nantinya harus dijalankan, maka kesejahteraan buruh semakin tercekik. Apalagi, banyak kalangan akademisi yang menilai dana iuran Tapera ini sangat rentan terjadi praktik korupsi,” tandasnya. (AH)