ID ENG

DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Siap Melakukan Advokasi Jika Ada Perusahaan Yang Menerapkan Permenaker No.5 Tahun 2023

Tanggal Publish: 26/05/2023, Oleh: DPP FSB Garteks

Faizal Rakhman Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS) Serang Raya Banten tetap menolak Permenaker No. 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Dimana Permenaker ini pada 7 Maret 2023.

Lanjutnya, dia menjelaskan produk Permenaker ini sudah jelas sangat merugikan hak buruh, khususnya di sektor Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit (TGSL). Karena, dalam peraturan tersebut, pemerintah membolehkan perusahaan memotong upah buruh sebesar 25 persen. Dengan alasan dampak resesi global dan berlaku selama 6 bulan.

“Sampai hari ini kami DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya bersama Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB) di Kabupaten Serang menegaskan tetap menolak Permenaker No.5 Tahun 2023 dan mendesak Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) segera mencabutnya,” kata Faizal, saat diwawancarai melalui seluler, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Faizal menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum ada perusahaan diwilayahnya yang menerapkan peraturan ini. Namun, jika nantinya ada perusahaan yang melakukannya, maka pihaknya bakal melakukan perlawanan seperti melakukan advokasi serta edukasi kepada buruh.  

Sejauh ini, dia menjelaskan  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga belum ada yang mensosialisasikan Permenaker No. 5 Tahun 2023. Dan dalam waktu dekat ini pihaknya berencana bersama Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh melakukan audiensi dengan Bupati Serang, Disnaker dan DPRD.

“Audiensi ini tujuannya untuk menyampaikan agar Permenaker ini tidak diterapkan di Kabupaten Serang. Karena dampak Permenaker ini merugikan kesejahteraan buruh,” terangnya.

Menurut Faizal, terbitnya Permenaker ini memang ada dampak dari resei global. Pasalnya, anggota buruhnya di perusahaan PT. Parkland World Indonesia (PWI) satu dan dua pengurangan jumlah buruh. Atau terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun pengurangan buruh ini tak ada kaitannya dengan Permenaker No.5 Tahun 2023.

Kemudian, kondisi ekspor brand ekspor TGSL sebenarnya dalam keadaan stabil sekarang ini. Artinya, dia menduga terbitnya Permenaker No.5 Tahun 2023 hanya akal-akalan yang dilakukan pengusaha untuk meraup keuntungan bisnis. Karena, itu, sikap DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya tetap mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menciptakan lapangan kerja bagi buruh yang ter-PHK akibat dampak resesi global.

“Seperti membuat program UMKM dan membuat program vokasi dalam rangka meningkatkan ketrampilan buruh di dunia kerja,” tandasnya. (AH)