ID ENG

Dilema Buruh Rumahan, Nasibnya Tak Jauh Beda Dengan Buruh Formal

Tanggal Publish: 26/10/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

Bisa dikatakan, status buruh rumahan lepas sampai sekarang belum mendapat perhatian dari pemerintah. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui profesi buruh rumahan. Selama ini, mereka mengerjakan pesanan jenis produksi dari perusahaan berskala kecil, menengah dan besar dengan merk ternama. Pada umumnya, status buruh rumahan lebih banyak dilakoni oleh ibu-ibu rumah tangga. Mereka bekerja di rumah sesuai pesanan dari perusahaan sektor garmen, alas kali dan turunannya.

Hari Kamis kemarin, 25 Oktober 2018 di HoteL Amaris, Cikupa Tangerang, Banten, DPP FSB GARTEKS SBSI bersama TURC menggandeng DPC FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya melakukan Work Shop terkait keberadaan buruh rumahan di wilayah Tangerang dengan tema TRAINING FOR HOME-BASED WORKERS ON ORGANIZING dan ini bukan kali pertamanya FSB GARTEKS SBSI intens menyoroti buruh rumahan karena pernah dilakukan pada tahun 2014.

Menurut Trisnur Priyanto. S.H, Sekjend DPP FSB Garteks SBSI, menegaskan sebenarnya keberadaan buruh rumahan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan. Padahal, fakta yang terjadi, nasib buruh rumahan sangat memprihatinkan. “Rata rata perdapatan mereka sebesar Rp. 25.000,00 sampai dengan 40.000,00 perharinya dengan menghabiskan waktu kerja lebih dari 8 sampai 10 jam. Mereka juga bekerja setiap hari, tidak ada kata libur,” ungkap Trisnur.

Selain tidak pernah ada kata libur, untuk mendapatkan hak fasilitas jaminan sosial dari pemerintah juga tak ada. Artinya, ketika mereka setiap harinya bekeraj dengan cara membanting tulang, hasil keringat mereka hanya menguntungkan para pelaku usaha, namun disatu sisi juga membahayakan buruh formal. Menyikapi fenomena tersebut, Garteks SBSI menganggap nasib buruh rumahan dan buruh formal tidak ada bedanya dalam mendapatkan hak upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Atau dalam hal ini dimaksudkan dalam definisi Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disisi lain Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja , yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana dimaksud dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPC FSB Garteks Tangerang Raya Tri Pamungkas, S.H. Dia menyatakan nasib buruh rumahan ini sangat mengkebiri hak hak buruh sebagai warga negara yang mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketenagakerjaan serta mengkebiri UUD Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (2) selengkapnya berbunyi: tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Dalam Pasal 28D UUD 1945 Ayat (1) kan sudah sangat jelas menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Ayat (2) setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layaknya hubungan kerja," pungkasnya.

Intinya, GARTEKS SBSI mendesak agar pemerintah segera membuat status buruh rumahan sama seperti pekerja/buruh formal dengan hubungan kerja yang yang jelas. “Sehingga berkewajiban para pelaku usaha untuk memberikan hak yang sama berdasarkan undang-undang yang berlaku. (AH)