ID ENG

Buruh Akan Demo Besar, Kepung Rumah Dinas Gubernur Banten

Tanggal Publish: 18/11/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

Hari Senin besok, 19 November 2018, aliansi serikat buruh/pekerja di seluruh Provinsi Banten, akan melakukan aksi demo ke rumah dinas Gubernur Banten. Aksi demo itu rencananya mendesak Wahidin Alim, Gubernur Banten, agar menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 sebesar 20 persen. Pasalnya, sampai sekarang, Gubernur Banten belum mengeluarkan kebijakan UMK 2019 di kabupaten/kota Banten. Sehingga serikat buruh pun akhirnya mendesak Wahidin Alam, segera memutuskannya dalam waktu dekat ini.


Ketika diwawancarai, Abdul Rohman, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil KSBSI) Banten, mengatakan, tuntutan UMK 2019 oleh aktivis serikat buruh/pekerja sebenarnya realistis, tidak berlebihan. Sebab, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.


“Jadi wajar saja, kalau buruh menuntut UMK 2019 lebih sejahtera, karena pertumbuhan ekonomi di Banten meningkat tahun ini,” jelasnya, ketika diwawancarai, di Tangerang, Banten, 18 November 2018.


Sebenarnya upaya dialog dengan Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) Provinisi Banten, dengan perwakilan pengusaha, serikat buruh/pekerja sudah dilakukan lewat jalur Tripartit, berapa waktu lalu. Namun upaya sosial dialog itu belum ada titik terangnya. Bahkan, Korwil KSBSI Banten juga menyampaikan beberapa hari lalu ada pertemuan perwakilan serikat buruh dengan Disnaker Banten dan Polda Banten dalam mencari solusi UMK 2019 di Banten.


Dalam pertemuan itu juga buruh menegaskan tetap menuntut UMK 2019 sebesar 20 persen, sesuai pertumbuhan perekonomian di Banten. Kalau pun Gubernur Banten tidak berani memberi jaminan UMK 2019 sebesar 20 persen, buruh masih memberi toleransi sebesar 9,17 persen.


“Namun apa daya, hasil aspirasi pertemuan itu memang ditampung oleh Disnaker Banten, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang lebih maju,” ujarnya.


Abdul Rohman juga mengatakan aliansi serikat buruh/pekerja yang akan melakukan aksi demo besok tidak mau kompromi menerima hasil UMK 2019 dari gubernur Banten, kalau tidak sesuai tuntutan buruh. Serikat buruh/pekerja akan terus melakukan aksi demo ke rumah dinas gubernur Banten, sampai Wahidin Alim memang benar-benar berpihak pada kepentingan buruh.


Lanjutnya, dia juga mengungkapkan kepemimpinan Wahidin Alim harus berani mencontoh kebijakan gubernur Jawa Timur yang berani mengeluarkan kebijakan UMK 2019, dengan tidak mengikuti aturan PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dia menilai, seharusnya dalam kebijakan UMK 2019, seorang gubernur perlu tunduk pada PP No. 78 Tahun 2015 yang mengacu upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.


“Jadi kalau kebijakan UMK itu kan idealnya harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi wilayah masing-masing. Seorang gubernur tidak seharusnya mengacu pada PP No 78 Tahun 2015, karena sudah jelas bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dimana masalah penetapan upah minimum harus berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota dan dewan pengupahan yang berdasarkan survey pasar kebutuhan kelayakan hidup (KHL),” pungkasnya.


Berapa massa KSBSI yang akan turun aksi demo ke kantor gubernur Banten? dia mengatakan sebanyak 20 ribu buruh, dari lintas dewan pengurus cabang (DPC) tingkat federasi di 8 kabupaten/kota provinsi Banten. Rencananya, pukul 05. 00 WIB, KSBSI sudah bergerak mengorganisir semua anggotanya untuk konvoi aksi demo ke kantor gubernur Banten. Nah, untuk jumlah seluruh aliansi serikat buruh/pekerja yang akan melakukan aksi ditargetkan mencapai 100 ribu buruh.

Adapun tuntutan aliansi serikat buruh/pekerja seperti menuntut tetapkan UMK 2019 sebesar 20 persen, cabut PP No. 78 Tahun 2015, hapuskan praktik kerja kontrak (outsourching) dan pekerja magang yang tidak sesuai aturan di perusahaan, di wilayah Banten, tolak agenda CEPA yang tidak transparan kepada buruh dan lawan praktik pemberangusan serikat buruh (union busting) dalam perusahaan.


Tuntutan Realistis
Sementara itu, Faizal Rakhman, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh(FSB) Garteks KSBSI, Kabupaten Serang, Banten, menegaskan federasi yang dipimpinya menyatakan sudah siap untuk demo. Diperkirakan 5000 massa dari federasi tingkat DPC dari Kabupaten Tangerang, Lebak dan Serang.

“Rencananya aksi kita memang mau aksi demo ke rumah dinas gubernur Banten. Tapi kalau besok ada kondisi dan kendala dilapangan. Kalau aksi demo besok ada halangan diblokade oleh aparat kepolisian, maka langkah alternatifnya kami akan melakuka aksi demo dikawasan KP3B atau kawasan perkantoran provinsi Banten,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk sampai saat ini persiapan teknis aksi demo sudah 80 persen. Segala konsolidasi pengurus dan anggota sampai tingkat pengurus komisariat (PK) sudah terealisasi. Bahkan, dari salah satu perwakilan perusahaan sudah menyiapkan anggotanya sebanyak 500 orang. Dia berharap, agar aksi demo besok, gubernur Banten harus mendengar aspirasi buruh.

Ditegaskannya, tuntutan UMK 2019 di Provinsi Banten sebenarnya tidak berlebihan dimata pemerintah dan pengusaha. Faizal Rahman menjelaskan, justru tuntutan dari FSB Garteks KSBSI di Banten sebesar 9,17 persen, berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Walau didaeralain seperti daerah Tangerang ada juga tuntutan UMK 2019 dari 20-25 persen, untuk wilayah Cilegon sebesar 15 persen dan Serang sebesar 20 persen.

“Intinya, tuntutan UMK dari FSB Garteks KSBSI di Provinsi Banten tidak mau mengacu PP No. 78 sebesar 8,03 persen, karena tidak berpihak pada kesejahteran buruh. UMK 2019 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi Banten yang naik tahun ini. Kami juga meminta kepada pengusaha dan Pemda Banten segera menerapkan mekanisme struktur skala upah, sesuai hasil turunan PP 78 Tahun 2015,” tutupnya. (AH)