Audiensi Dengan DPRD Kota Cirebon, DPC FSB GARTEKS KSBSI Cirebon Raya Desak Batalkan PP TAPERA
Tanggal Publish: 27/06/2024, Oleh: DPP FSB Garteks
Beberapa waktu lalu, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Cirebon Raya Jawa Barat, melalukan audiensi dengan DPRD Kota Cirebon. Pertemuan ini langsung dihadiri Ruri Tri Lesmana Ketua DPRD Kota Cirebon beserta jajarannya, perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon dan perwakilan Polres Kota Cirebon.
Nur Indra Jayaningrat Sekretaris DPC FSB GARTEKS KSBSI Kota Cirebon mengatakan, audiensi tersebut membahas desakan aktivis buruh kepada pemerintah, agar segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Sekadar tahu, peraturan ini adalah turunan dari Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 Tentang TAPERA.
Indra menjelaskan, bahwa peraturan tersebut mewajibkan pekerja/buruh yang bekerja di sektor swasta dan mandiri wajib membayar iuran Tapera setiap bulannya. Adapun iuran yang sudah dipotong pemerintah sebesar sebesar 2,5 persen dari upahnya. Kemudian dari pengusaha atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen, sehingga menjadi 3 persen yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja baik yang sudah punya rumah, sedang mencicil rumah, sehingga tidak patut diwajibkan untuk dipotong upahnya.
“Kami menilai PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang TAPERA sangat merugikan hak buruh. Bukan hanya kalangan serikat buruh saja yang menolak, pengusaha juga sudah menyatakan juga ikut menolak. Jadi kedatangan kami ke DPRD Cirebon Raya, untuk mendesak wakil rakyat segera menyurati pemerintah pusat agar segera membatalkan peraturan yang merugikan rakyat Indonesia,” kata Indra.
Setelah 2 jam berdialog dengan wakil rakyat, Indra mengatakan Ketua DPRD Kota Cirebon akhirnya menerima aspirasi buruh. Kemudian menyurati secara resmi dengan nomor surat 019.3/616-DPRD yang ditujukan Kepada Ketua DPR RI, untuk mengavaluasi dan mengkaji PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang TAPERA. Pasalnya, peraturan TAPERA yang baru diterbitkan pemerintah ini, dinilai telah membuat kegaduhan politik.
“Pak Ruri Tri Lesmana sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon juga sangat mengapresiasi DPC FSB GARTEKS KSBSI Cirebon Raya. Karena dalam audiensi tersebut, kami membawa ide dan gagasan yang memberikan solusi,” ungkap Indra.
Intinya, DPC FSB GARTEKS KSBSI Cirebon Raya akan terus mendesak pemerintah segera membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang TAPERA. Sebab, aksi penolakan ini sudah langsung diintruksikan oleh Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI dan DPP FSB GARTEK KSBSI.
“Kami akan terus melakukan aksi penolakan, sampai pemerintah mencabut PP TAPERA yang memang merugikan hak buruh,” tandasnya. (AH)