ID ENG

Aktivis Buruh GARTEKS KSBSI Cirebon Raya Tetap Bersikap Kritis Menolak Program TAPERA

Tanggal Publish: 22/06/2024, Oleh: DPP FSB Garteks

Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) Cirebon Raya Jawa Barat menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Peraturan yang baru diterbitkan pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 Tentang TAPERA.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut, mewajibkan pekerja/buruh yang bekerja di sektor swasta dan mandiri wajib membayar iuran Tapera setiap bulannya. Adapun iuran yang sudah dipotong pemerintah sebesar sebesar 2,5 persen dari upahnya. Kemudian dari pengusaha atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen, sehingga menjadi 3 persen yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja baik yang sudah punya rumah, sedang mencicil rumah, sehingga tidak patut diwajibkan untuk dipotong upahnya.

Masroni Ketua FSB GARTEKS KSBSI Cirebon Raya mengatakan, alasan serikat buruhnya menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang TAPERA, karena regulasinya tidak memihak pada kepentingan buruh. Dia juga menjelaskan, kebijakan pemotongan upah TAPERA yang akan diterapkan  pada 2027 nanti sangat membebani perekonomian buruh. Pasalnya, buruh sekarang ini sudah terbebani potongan gaji dari pemerintah.

“Diantaranya potongan Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Jumat (21/6/2024).

Selain itu, Masroni menyampaikan kebijakan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang TAPERA tidak setara lagi dengan kondisi upah buruh, akibat disahkankannya Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian, dalam peraturan tersebut, juga tidak dijelaskan secara gamblang, bagaimana jika seorang buruh mengambil dana TAPERA, ketika dia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada 19 Juni 2023, FSB GARTEKS KSBSI bersama lintas serikat pekerja/buruh melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya dan M. Luthfi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, di Aula Pendopo Kantor Bupati Cirebon. Dalam pertemuan tersebut, Masroni mengatakan seluruh elemen serikat buruh di Kabupaten meminta kepada Pj Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon, agar ikut mendukung penolakan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang TAPERA.

“Hasilnya pertemuan dialog dengan Pj Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sangat memuaskan kami. Mereka mau menerima aspirasi buruh terkait penolakan kebijakan program TAPERA.,” ungkapnya.

Adapun hasil kesepakatan pertemuan kedua belah pihak tersebut memutuskan, Pj Bupati Kabupaten Cirebon telah menyurati secara resmi kepada Pj Gubernur Jawa Barat, tentang aspirasi penolakan buruh terhadap kebijakan program TAPERA. Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon juga sudah menyurati secara resmi Ketua DPR RI, dalam hal sikap yang sama.

“Kalau nantinya aspirasi buruh tetap tidak didengarkan oleh pemerintah, kami akan terus bersikap kritis sampai sikap penolakan kebijakan program TAPERA akhirnya dicabut oleh pemerintah,” tandasnya. (AH)