ID ENG

Aktivis Buruh Desak RUU P-KS Segera Dirampungkan

Tanggal Publish: 10/12/2018, Oleh: DPP FSB Garteks

Aktivis Buruh dari FSB GARTEKS KSBSI bersama Gerakan Masyarakat Untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ikut mendukung agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dalam waktu dekat ini. Pasalnya, RUU P-KS dipenghujung akhir tahun 2018 juga rampung di DPR. Sementara, masa tugas wakil rakyat di gedung Parlemen, Senayan tahun depan akan segera berakhir. Untuk itulah, FSB GARTEKS ikut mendesak pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU itu, untuk menyelematkan dan melindungi perempuan dari korban kekerasan seksual.

Berdasarkan laporan dari Komnas Perempuan di tahun 2018, kasus pelaporan terhadap kekerasan perempuan tahun ini meningkat 25 persen dari tahun tahun 2016 berjumlah 259.150 laporan menjadi 348.466 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan seksual menempati peringkat pertama dalam ranah publik/komunitas, sebanyak 2.670 kasus atau 76 persen. Sementara di ranah privat sebesar 31 persen atau 2.797 kasus.

Komnas Perempuan juga menjelaskan dari berbagai kasus kekerasan perempuan itu, pelaku kekerasannya tidak jauh dari orang-orang terdekat korban. Intinya, untuk mencegah dan memberikan perlindungan perempuan supaya terhindar dari praktik kekerasan, negara harus menerapkan undang-undang penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Bahkan, sampai saat ini ketika ada pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, negara belum memberikan ganti rugi terhadap korban dan keluarganya dalam bentuk pemulihan.

Elly Rosita Silaban, mewakili FSB GARTEKS KSBSI, mengatakan aktivis serikat buruh sangat mendukung dengan adanya gerakan lintas sektor yang mendesak pemerintah dan DPR agar segera merampungkan RUU P-KS. Elly beralasan, buruh perempuan yang bekerja dikawasan pabrik dan perusahaan pun sampai saat ini masih kerap mendapat perlakuan pelecehan dan kekerasan seksual. Tak hanya pelecehan dan kekerasan seksual, buruh perempuan pun selama ini sering direndahkan martabatnya, karena dianggap fisiknya lemah dibandingkan laki-laki.

“Mirisnya lagi, ketika kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang sering dialami buruh perempuan mereka masih takut untuk melaporkannya, karena dianggap hal yang tabu juga bagi keluarganya untuk diungkapkan,” ucap Elly.

Dia juga menambahkan, FSB GARTEKS KSBSI sekarang ini rutin melakukan pelatihan kepada buruh perempuan melawan kekerasan atau Gender Bassed Violence (GBV) dan mendorong kepemimpinan buruh perempuan dalam serikat buruh. Sebab, semakin banyak buruh perempuan diberikan pelatihan tentang kepemimpinan perempuan, nantinya akan lahir kesedaraan tentang hak kesetaraaan gender.

Dimana, semangat kesetaraan gender adalah ikut memperjuangkan Hak Azasi Manusia (HAM) untuk melawan praktik kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Jelasnya, Elly juga mengatakan ketika pemerintah nantinya membuat produk undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual, juga akan sangat menguntungkan buruh perempuan yang selama ini bekerja. Karena, selama ini, perempuan dinilainya masih menjadi korban dan eksploitasi keuntungan bisnis dan kekuasaan politik. Namun dalam urusan pembelaan hak-hak perempuan, Elly mengatakan pemerintah belum terlalu memperdulikannya. (AH)